Pasbar, elaeis.co - Sepanjang tahun 2023 ini Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menargetkan realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 1.000 hektar. Sebab diketahui terdapat banyak kebun yang sudah berusia tanam tua dan tidak produktif.

Kabid Disbun Pasbar, Afrizal, mengatakan peremajaan ini dikhususkan untuk kebun yang berusia di atas 25 tahun. Kemudian juga terhadap kebun kelapa sawit yang produksinya rendah yakni di bawah 10 ton/hektar setiap tahunnya.

"Peremajaan adalah upaya untuk meningkatkan produksi kebun kelapa sawit masyarakat," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (28/3).

Diinformasikanya PSR sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu di Pasbar. Sementara untuk luasan yang sudah diremajakan saat ini mencapai 2.000 hektar.

"Ini merupakan program pemerintah melalui BPDPKS," katanya.

Dari catatannya, sudah ada lebih dari 300 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat diajukan untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) ini. Kebun tersebut diajukan oleh beberapa kelompok tani.

"Minatnya mulai bagus, ini juga berkat adanya revisi permentan yang menjadi persyaratan pengusulan PSR," ujarnya. 

Katanya, sebelumnya petani merasa sangat diberatkan dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pengusulan PSR itu. Seperti surat bebas dari kawasan HGU instansi dari BPN. Kemudian juga surat bebas dari kawasan hutan lindung dari Kehutanan Wilayah II Medan.

"Petani sangat bersyukur dan apresiasi dengan revisi Permentan itu. Mereka mengatakan syarat itu menghambat petani untuk mengusulkan PSR. Akhirnya capaian PSR sangat rendah," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu melahirkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR).