Jambi, Tanjabbar – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Wirakarya Sakti terhadap masyarakat Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tindakan yang terjadi pada 20–21 April 2026 itu dinilai sebagai bentuk intimidasi, pelanggaran hak asasi manusia, serta bagian dari kejahatan agraria.
Korwil KPA Jambi, Dodi, mengungkapkan bahwa selama dua hari berturut-turut, pihak perusahaan diduga secara paksa memutus akses mobilitas warga di RT 07 dan RT 09.
“Perusahaan menggali lubang sedalam kurang lebih dua meter yang melintang di ruas jalan utama, sehingga lima akses jalan krusial masyarakat terputus,” ujarnya kepada elaeis.co pada Kamis, (23/4).
Akibatnya, warga mengalami isolasi total. Aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil panen terhenti, distribusi kebutuhan pokok terganggu, hingga aktivitas antar-jemput anak sekolah tidak dapat dilakukan.
Tak hanya itu, KPA juga mengatakan bahwa PT WKS melakukan perusakan massal terhadap tanaman produktif milik warga. Tanaman seperti pisang, kencur, laos, kacang, dan komoditas lainnya disebut dicabut dan dirusak secara paksa.
Ironisnya, menurut KPA, tindakan tersebut dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan, termasuk unsur TNI dan kepolisian, yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
KPA Jambi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada 9 April 2026, di mana kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.
“Dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, perusahaan telah melanggar kesepakatan bersama dan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan konflik secara damai,” tegas Dodi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan karena berdampak langsung terhadap ruang hidup, ekonomi, hingga hak pendidikan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, KPA Wilayah Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
2. Meminta perusahaan segera menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat.
3. Mendorong Polda Jambi untuk menindak dugaan perusakan tanaman petani.
4. Mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencabut izin operasional PT WKS.
KPA Jambi menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat Desa Bukit Bakar, sekaligus dorongan agar keadilan agraria dapat ditegakkan secara nyata.
PT WKS Putus Jalan dan Rusak Tanaman Warga Bukit Bakar, KPA Jambi Desak Izin Operasional Dicabut
Diskusi pembaca untuk berita ini