Rengat, elaeis.co - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai saat ini terus berupaya menyelesaikan proses penataan kawasan hutan. Persoalan krusial itu tentang pengukuhan kawasan yang menjadi alasan pembenar atau perilaku perambahan kawasan. 

Lahirnya Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antar UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013. Ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

Topan, petani kelapa sawit asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menilai apabila penyempurnaan undang-undang tersebut pada tahun 2024 mendatang tidak diterapkan, dikhawatirkan mata pencaharian petani kecil tersungkur dan tingkat kemiskinan meningkat. 

"Tahun ini terakhir bagi pekebun kelapa sawit untuk mendaftarkan keterlanjuran kebun dalam kawasan. Tenggat waktu tiga tahun itu diberikan pemerintah sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, bagi petani tidak terdaftar kemungkinan besar berujung bui," katanya kepada elaeis.co, Minggu (26/2). 

Menurutnya, perkebunan kelapa sawit kerap dikaitkan dengan masalah lingkungan dan sosial yang signifikan, termasuk deforestasi, penghancur habitat, perubahan iklim, dan pelanggaran hak asasi manusia sehingga minyak kelapa sawit diboikot. 

"Beralih komoditas tidak menjamin kawasan hutan aman, sebab kelapa sawit tergolong irit lahan daripada tanaman minyak lainnya. Jadi kesimpulannya petani beralih komoditi membutuhkan banyak lahan secara signifikan untuk menghasilkan produktivitas yang sama," pungkasnya. 

Lelaki 45 tahu itu menjelaskan, apabila terjadi peralihan tanaman sawit dapat merusak mata pencaharian para petani sebagaimana sebelumnya komoditas ini sebagai sumber pendapatan penting bagi jutaan pekebun kecil yang bergantung pada industri tersebut. 

"Kehidupan kami dulunya dipandang sebelah mata sebagai masyarakat transmigrasi, tapi dengan kerja keras telah mengubah segalanya, yakni komoditas sawit terbukti bisa mengangkat kesejahteraan 'orang buangan'. Pertumbuhan ekonomi warga transmigrasi saat ini terbilang bagus berkat hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit," ungkapnya.