https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perubahan Peraturan ISPO Membuahkan Hasil

Perubahan Peraturan ISPO Membuahkan Hasil

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani. (Tangkapan layar)


Jakarta, Elaeis.co - Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dibentuk pada 2009 oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memastikan semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan.

Bahkan, sertifikasi ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit. 

Sejak mulai berjalan tahun 2011, peraturan sertifikasi ISPO sudah tiga kali berubah dalam kurun waktu 10 tahun. 

Perbaikan peraturan atau perundang-undangan dilakukan dengan tujuan agar seluruh pihak pengusaha kelapa sawit memiliki standar pertanian yang diizinkan oleh pemerintah.

Diawali Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011, yang digunakan sebagai dasar melakukan sertifikasi, dalam kurun waktu 4-5 setelah diterbitkannya Permentan ini, belum begitu banyak pihak pengusaha kelapa sawit yang mengantongi sertifikat ini.

"Dari 2011-2015, hanya 127 sertifikat ISPO yang diterbitkan untuk 127 perusahaan. Seluruhnya masih perusahaan waktu itu," kata Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani dalam wabinar memperingati 10 Tahun ISPO, Rabu (22/9).

Setelah itu, pemerintah kembali membikin Permentan Nomor 11 Tahun 2015. Kali ini ada peningkatan dua kali lipat dari sebelumnya. Dalam kurun waktu 4-5 tahun, 494 sertifikat ISPO diterbitkan untuk 480 perusahaan, 4 KUD dan 10 koperasi.

Bahkan pada periode itu terlihat, tidak hanya perusahaan yang mengantongi sertifikat ISPO, koperasi maupun KUD sudah ambil bagian.

"Dibuatnya Permentan 2015 karena ada beberapa perbaikan dan masukan, mulai dari dalam maupun luar negeri," kata dia.

Yang terakhir, pemerintah membuat  
Permentan Nomor 38 Tahun 2020. Dan hasilnya, lebih baik dari dua periode tadi, yakni di tahun 2020 sebanyak 139 sertifikat ISPO diterbitkan dalam satu tahun.

"Memang ada peraturan baru dalam Permentan 2020, yakni adanya organisasi dalam penanganan penerbitan sertifikat ISPO. Kendati begitu, pada prinsipnya, kriteria Permentan 2020 ini tetap menggunakan aturan main di Permentan Nomor 11 Tahun 2015," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :