https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Staf Khusus Menaker Bilang Upah Layak Buruh Sawit Hak Konstitusional

Staf Khusus Menaker Bilang Upah Layak Buruh Sawit Hak Konstitusional

Ilustrasi/Dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co - Isu upah dan pekerjaan layak bagi buruh sawit kembali menjadi sorotan publik. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Indra MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis industri, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

"Ketika bicara upah layak, kerja layak, itu sebenarnya bicara konstitusi. Ini bukan sekadar urusan industri," ujar Indra, Selasa (9/9).

Hal ini mengacu pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan layak, penghidupan yang layak, serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Indra menyoroti berbagai praktik yang masih marak terjadi di lapangan, seperti upah di bawah minimum, diskriminasi gender, hingga pemberangusan serikat buruh (union busting). 

Menurutnya, perusahaan yang meraup keuntungan besar dari ekspor sawit tetapi menggaji buruh di bawah upah minimum jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional.

Seiring dengan penegasan Indra, Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyebut bahwa mayoritas buruh sawit Indonesia masih menghadapi kondisi kerja yang jauh dari layak. 

Sementara Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) mencatat, lebih dari 4 juta buruh sawit menanggung risiko tinggi tanpa perlindungan memadai, baik dari sisi upah, keselamatan kerja, maupun fasilitas pendukung di kebun dan pabrik.

"Ironisnya, di balik kontribusi besar buruh sawit terhadap ekonomi daerah, mereka justru mengalami krisis pekerjaan yang layak," cetus Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi.

Rutqi juga menyoroti status pekerja yang tidak pasti, praktik outsourcing yang mengurangi jaminan keamanan, serta minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD yang tidak berstandar nasional saat menangani bahan agro-kimia berbahaya.

Kondisi ini memperkuat dorongan pengesahan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS) agar hak-hak buruh sawit, termasuk keselamatan kerja dan upah layak, dijamin secara hukum.

Dengan luasan kebun sawit Indonesia mencapai 17,3 juta hektar dan produksi minyak sawit sebanyak 52,76 juta ton, kesejahteraan buruh sawit menjadi bagian penting dari keadilan sosial dan pembangunan ekonomi nasional.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :