https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Peron Sawit Diminta Urus Izin Usaha, Begini Prosedurnya

Peron Sawit Diminta Urus Izin Usaha, Begini Prosedurnya

Hasil panen petani dikumpulkan di peron sebelum dijual ke pabrik. foto: MC Mukomuko


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta usaha ram atau peron sawit di Bengkulu mengurus izin usaha. Pasalnya banyak ram sawit belum mengantongi izin usaha dari pemerintah,

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto mengatakan, masih banyak pelaku usaha peron sawit atau tempat penampungan dan pembelian buah sawit di Bengkulu belum mengantongi izin usaha. Padahal setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kita melihat masih banyak yang tak patuh masalah perizinan, keberadaan mereka ini cukup banyak di Bengkulu," kata Karmawanto, kemarin.

Menurutnya, saat ini sudah mudah mengurus perizinan, yakni melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon hanya perlu melapor ke DPMPTSP terkait pemenuhan komitmen.

"Mungkin ada yang masih belum tahu cara mengurus izin usahanya, kemungkinan ada juga yang sudah mengurus izin lewat OSS tapi belum lapor ke DPMPTSP," katanya.

Jika belum mengurus izin, dia meminta pengusaha peron yang ada di Bengkulu segera melakukan pengurusan izin usaha agar legal standing usahanya jelas.

"Bagi pelaku usaha peron sawit yang belum urus segera diurus sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mereka harus ada itu," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :