https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perjelas Aturan Plasma dalam Perizinan Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Babel Datangi BKPM

Perjelas Aturan Plasma dalam Perizinan Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Babel Datangi BKPM

Kunjungan Anggota DPRD Babel ke BKPM RI di Jakarta. foto: Ist.


Belitung, elaeis.co - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, bersama Anggota Komisi III DPRD Babel Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta berkunjung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta. Mereka meminta dukungan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Babel.

Beliadi mengatakan, sektor sawit merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian di Babel. Karena itulah pihaknya terus mendorong agar perusahaan sawit di Babel membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Baca Juga: Kalbar Andalkan Siska Membara untuk Genjot Populasi Sapi

Sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat, DPRD Babel sudah membentuk Tim Pansus Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit.

Ia menegaskan, terkait perizinan, data dan informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja, serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU), merupakan faktor yang mutlak yang harus dipenuhi perusahaan.

"Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berencana untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di Provinsi Bangka Belitung, harus memenuhi persyaratan ini di samping kewajiban pembangunan kebun plasma," katanya dalam keterangan resmi, kemarin.

Baca Juga: Kalbar Andalkan Siska Membara untuk Genjot Populasi Sapi

Menurutnya, saat ini di Kabupaten Belitung ada satu perusahaan sawit yang sedang bermasalah dengan masyarakat setempat terkait plasma dan perpanjangan HGU. "Perusahaan ini sedang dalam proses pemeriksaan perizinan," ungkapnya.

Selama 2 bulan ini DPRD Babel melalui pansus akan menghimpun dan menggali data perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. "Dalam waktu dekat Tim Pansus akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg," jelas Politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: 343 Petani Plasma PTPN XIII Terima Sertifikat Lahan KKPA

Terkait dengan kunjungan ke BKPM, Beliadi berharap bisa melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat. 

"Tim Pansus berhadapan dengan lawan yang kuat, perusahaan besar, dan konglomerat. Oleh karena itu, untuk mengelola kinerja, kami bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak agar dapat mencapai solusi saling menguntungkan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan," tukasnya.

Direktur Wilayah V BKPM, Adi Soegiharto menjelaskan, pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. "Kebun masyarakat ini dibangun di luar kawasan HGU inti, bukan dalam kawasan HGU inti," tegasnya.

Apabila lahan di luar HGU tidak mencukupi 20 persen untuk plasma seperti yang terjadi di Bangka Belitung, maka dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU. "Inilah perlunya komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :