Berita / Nusantara /
Terkait Harga TBS
Ini Permintaan Gubernur Bengkulu ke Para Bupati
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) berfoto dalam acara Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu Triwulan I (Satu) Tahun 2022. (sumber foto: Pemprov Bengkulu)
Bengkulu, elaeis.co - Tak lama setelah mendapatkan kiriman surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera melakukan gerat cepat.
Ia langsung mengirimkan surat edaran ke para bupati, terutama yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit, di Provinsi Bengkulu,Rabu (27/4/2022).
Dalam surat edaran bernomor 512/765/DTPHP/2022 yang diperoleh elaeis.co, Gubernur Rohidin Mersyah meminta para bupati untuk menyikapi aksi ambil untung atau profit taking oleh perusahaan kelapa sawit dengan cara menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara sepihak.
Karena itu, Gubernur meminta para Bupati untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS.
Tujuannya, kata Gubernur, agar pihak PKS tidak secara sepihak menetapkan harga pembelian TBS produksi petani sawit.
Gubernur juga mengingatkan semua perusahaan yang memiliki PKS di Bengkulu agar membeli TBS dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/Permentan/KB.120/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Harga Pembelian TBS KelapaSawit Produksi Pekebun.
"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan dimaksud, agar dilakukan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam suratnya tersebut.
Sebelumnya, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu Triwulan I (Satu) Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu, Selasa (26/4/2022), Gubernur meluruskan kalau pelarangan ekspor bukan untuk crude palm oil (CPO) tetapi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng (migor).
�Presiden Joko Widodo bukan melarang ekspor CPO, tetapi melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Itu yang dilarang untuk diekspor, sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak, jadi bukan CPO-nya yang dilarang,� jelas Gubernur di laman resmi milik Pemprov Bengkulu.







Komentar Via Facebook :