https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pelaku Perdagangan Manusia ke Perkebunan Sawit di Malaysia Ditangkap di Nunukan

Pelaku Perdagangan Manusia ke Perkebunan Sawit di Malaysia Ditangkap di Nunukan

ICAL, pelaku penjualan manusia ke perkebunan sawit di Malaysia. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Operasi TPPO dan perlindungan PMI dipimpin AKP Costantia B. Huwae, yang mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan pelaku TPPO dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, kemudian ditindak lanjuti Dit. Reskrimum Polda Sulsel dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, ICAL (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

AKP Costantia menyatakan bahwa penindakan TPPO merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan PMI. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujarnya dalam rilis Humas Polda Sulsel dikutip Senin (18/11).

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :