https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Main Pukul Pakai Double Stick, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Main Pukul Pakai Double Stick, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Ilustrasi double stick (wikipedia)


Makassar, Elaeis.co - Aksi main pukul pakai double stick saat rapat di DPRD Takalar masuk babak baru. Anggota DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan alias Andi Ellang, resmi jadi tersangka.

Ketua PDIP Takalar itu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota DPRD Takalar lainnya, Johan Nojeng dan Bakri. Menurut Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di polres setempat. “Sudah diperiksa lima orang saksi terkait kasus ini,” katanya seperti dikutip Tribun-timur.com.

Kelima saksi itu, katanya, menyaksikan langsung peristiwa perkelahian tersebut. “Para saksi yang telah diperiksa adalah staf DPRD yang berada di ruang rapat kemarin,” katanya.

Meski saksi menyebutkan double stick dipakai pelaku saat aksi anarkis itu, menurut Zein , polisi belum menyita barang bukti. “Barang bukti belum ada, masih dalam pencarian,” katanya.

Andi Ellang bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara selama 2 tahun 8 bulan,” katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :