https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Jaksa Agung Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus korupsi. Foto: Puspenkum Kejagung


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Selasa (2/8), Kejagung meminta keterangan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai berinisial AS.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

Selain AS, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa saksi lain berinisial TTG. Dia adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah anak usaha Duta Palma.

Menurut Ketut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Surya Darmadi, pemilik Duta Palma, dan Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu.

Surya melakukan kesepakatan dengan Raja pada 2003 untuk mempermudah dan memuliskan izin kegiatan budidaya dan pengolahan kelapa sawit di Indragiri Hulu pada lahan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya. Hingga kini, perusahaan-perusahaan Surya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Menurutnya, Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban membangun kebun kemitraan atau plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :