Pontianak, elaeis.co - Harga penetapan kelapa sawit oleh Dinas Perkebunan (Disbun) belum sepenuhnya menjadi pedoman bagi beberapa perusahaan kelapa sawit. Seperti di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih banyak PKS yang menentukan harga kelapa sawit secara mandiri.
Boleh jadi harga yang ditentukan juga lebih tinggi dari harga penetapan, atau malah sebaliknya.
Menurut Ketua Aspek-PIR Kalbar, Ys Marjitan, kondisi itu sudah tidak asing lagi bagi petani. Dimana hal itu dipengaruhi adanya tingkat persaingan antar PKS mengenai bahan baku operasional mereka.
Baca Juga: Pemprov Jambi Targetkan PSR 16.000 Hektar Kebun Sawit, Tersebar di Delapan Kabupaten
"Banyak PKS yang beroperasi dan tidak memiliki kebun. Tentu mereka harus memutar otak untuk mendapatkan pasokan kelapa sawit dari masyarakat," paparnya.
Kata Marjitan, salah satu jalan PKS tanpa kebun tersebut tentu menerapkan harga yang lebih tinggi ketimbang PKS yang memiliki kebun. Sebab PKS tanpa kebun tidak dibebani dengan biaya operasional kebun. Artinya operasional mereka lebih ringan.
Apakah ini termasuk dalam pelanggaran? Marjitan mengaku bukan wewenangnya untuk menjawab persoalan itu. Yang pasti, menurutnya, ada petani yang dirugikan dan ada pula yang diuntungkan.
"Petani plasma sudah pasti akan dirugikan dan ini juga menjadi ancaman jalinan kemitraan dengan perusahaan. Sedangkan petani swadaya lebih diuntungkan, jika berada tidak jauh dari PKS tersebut," paparnya.
Meski begitu, harga yang ditawarkan PKS tadi juga tidak terpatok setiap harinya. Sebab tiap hari harga tersebut dapat bergerak naik dan turun.
Sebagai pengingat, berikut rincian harga penetapan TBS provinsi Kalbar pekan ini;
Usia 3 tahun Rp. 1.712,35/kg
Usia 4 tahun Rp. 1.835,77 /kg
Usia 5 tahun Rp. 1.965,31/kg
Usia 6 tahun Rp. 2.027,03/kg
Usia 7 tahun Rp. 2.099,64/kg
Usia 8 tahun Rp. 2.168,33/kg
Usia 9 tahun Rp. 2.206,29/kg
Usia 10-20 tahun Rp. 2.297,32/kg
Usia 21 tahun Rp. 2.253,94/kg
Usia 22 tahun Rp. 2.242,86/kg
Usia 23 tahun Rp. 2.186,12/kg
Usia 24 tahun Rp. 2.108,22/kg
Usia 25 tahun Rp. 2.035,13/kg.
Harga Penetapan Belum Jadi Pedoman PKS, Ketua Aspek-PIR Kalbar Duga Ini Penyebabnya
Diskusi pembaca untuk berita ini