https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Picu Konflik Berkepanjangan di Sejumlah Desa, Polisi Diminta Tindak Perusahaan Sawit di Ketapang

Picu Konflik Berkepanjangan di Sejumlah Desa, Polisi Diminta Tindak Perusahaan Sawit di Ketapang

Perwakilan DPP ARUN melakukan audiensi dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu. Foto: ist.


Ketapang, elaeis.co – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum.

Terkait dengan hal ini, kuasa hukum masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar.

Perusahaan yang diadukan itu adalah PT BAL yang beroperasi di Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marai, serta PT PTS di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur.

Kuasa hukum masyarakat, Yudi Rijali Muslim mengatakan, DPP ARUN secara resmi menerima kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat di tiga desa di Ketapang. Yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur.

“Langkah hukum ini diambil demi memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terabaikan dan mendorong penegakan hukum yang adil di wilayah Kalimantan Barat,” kata Yudi dalam keterangannya dikutip Ahad (17/8).

Surat tersebut memuat beberapa poin. Pertama, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang merampas tanah rakyat tanpa kompensasi. Kedua, penggarapan lahan di luar batas HGU oleh perusahaan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Ketiga, tidak diserahkannya kebun plasma kepada masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 jo. Permentan No. 98 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan HGU di atas 250 hektar untuk memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan.

“Pelanggaran ini berdampak langsung pada hilangnya hak ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Keempat, manipulasi dan skenario terencana dalam pembentukan manajemen berbasis koperasi. “Perusahaan diduga melakukan manipulasi dalam pembentukan dan pengelolaan manajemen koperasi atau bentuk lain yang justru merugikan serta mengelabui masyarakat,” bebernya.

Sebelumnya, perwakilan DPP ARUN telah melakukan audiensi dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu. Pertemuan ini membahas konflik agraria yang telah berlangsung 20-30 tahun tanpa penyelesaian.

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda mengarahkan agar pembahasan teknis dilakukan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Permohonan perlindungan hukum dan pengaduan resmi pun telah diterima oleh Dirkrimum Polda Kalbar.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :