Untungnya penyekapan itu tak berlangsung lama. Besok siangnya, Jumat, 6 Desember 2024, ibu dan anak itu dibebaskan petugas Polsek Bakam.

Pembebasan itu terjadi setelah pada Kamis, 5 Desember 2024, viral video yang menampakkan sang ibu berkali-kali minta pertolongan sambil memperlihatkan bayinya dan kondisi ruangan yang memprihatinkan.   

Warga yang menyimak video viral dibuat Nadia melalui telepon selularnya tersebut sempat mendatangi PT PMM, serta melapor ke Polsek Bakam. Dua pengacara setempat, Andi Kusuma dan Budiono, turut berperan dalam pembebasan ibu dan anak tersebut.

Sejauh ini dikabarkan, sang ibu bersama bayinya tersebut  dalam keadaan sehat. Hanya saja masih mengalami trauma akibat penyekapan yang dialaminya.

Kabar terbaru, Nadia bersama bayinya telah dipulangkan ke tempat asalnya di Palembang, Sumatera Selatan, dan telah bertemu suaminya.

Sementara itu, Tian Handoko, perwakilan internal PT PMM, membantah adanya unsur penyekapan sebagaimana yang dituduhkan.

“Dia (Nadia) bebas keluar dari tempat itu, menggunakan HP,” kata Tian, yang menerangkan pula bahwa ruangan yang ditempati Nadia dan anaknya bukan kandang anjing, melainkan bekas ruang admin yang tidak dipakai lagi.

Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di ruang tersebut semata-mata untuk mediasi agar masalah F tidak dibawa ke jalur hukum.

Toh, polisi tetap dengan hasil gelar perkaranya yang menyimpulkan bahwa benar telah terjadi penyekapan. Polisi telah menetapkan dan menahan  dua tersangka petinggi perusahaan, yaitu, MM, 41 tahun (manajer, dan Y (head officer).