Berita / Sumatera /
GAPKI Sesalkan Penyekapan Ibu dan Bayinya oleh Perusahaan Sawit di Bangka
Eddy Martono. Foto: Dok. elaeis.co
Jakarta, elaeis.co- Kasus dugaan penyekapan terhadap terhadap seorang ibu dan bayinya di lingkungan perkebunan sawit di Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, turut mengusik perhatian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyatakan prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut, meski pun peristiwa itu tidak melibatkan perusahaan anggota GAPKI. Tak lupa ia juga memanjatkan doa untuk kedua korban, yaitu sang ibu bernama Nadia, 22 tahun, dan bayinya berusia 14 bulan.
“Semoga ibu dan anaknya saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,” ucap Eddy Martono, dalam pernyataan sikap GAPKI yang disampaikan di Jakarta, Selasa malam, 10 Desember 2024.
Disebutkan pula bahwa GAPKI berkeyakinan semua perusahaan anggotanya patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
“GAPKI yang saat ini beranggotakan 752 perusahaan berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja,” tukas Eddy Martono.
Pernyataan sikap GAPKI ini bisa dimaklumi, sekaligus patut diapresiasi. Pasalnya, kasus ini meyangkut masalah kemanusiaan, dan suka atau tidak, ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan sawit.
Salah-salah, peristiwa dugaan penyekapan di lingkungan PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) itu bisa membuat kesan negatif di masyarakat bahwa perusahaan sawit bersikap arogan.
Di sinilah GAPKI bertindak tepat menunjukkan empati, sekaligus mengingatkan bahwa GAPKI selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan industri sawitnya. Setidaknya begitulah klaim yang disampaikan GAPKI.
Korban dijadikan "sandera"
Seperti ramai diberitakan, penyekapan itu bermula dari kasus dugaan pencurian solar oleh tiga orang karyawan perusahaan PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), termasuk suami Nadia berinisial F yang bekerja sebagai sopir dump truck.
Penuturan Naida, lantaran F melarikan diri, maka pada Kamis, 5 Desember 2024, pihak perusahaan lantas membawa Nadia ke kantor dengan maksud sebagai jaminan agar F bersedia datang ke kantor tersebut.
Namun, setelah menunggu semalaman, F tidak kunjung datang. Akhirnya, pihak perusahaan memasukkan Nadia ke dalam suatu ruangan kosong yang, menurut Nadia, sebelumnya sering ditempati anjing.
Masih menurut Nadia, ia bersama anaknya tidak boleh keluar ruangan. Sedangkan makan dan minum diberikan oleh beberapa karyawan perusahaan yang merasa kasihan kepada mereka.
Untungnya penyekapan itu tak berlangsung lama. Besok siangnya, Jumat, 6 Desember 2024, ibu dan anak itu dibebaskan petugas Polsek Bakam.
Pembebasan itu terjadi setelah pada Kamis, 5 Desember 2024, viral video yang menampakkan sang ibu berkali-kali minta pertolongan sambil memperlihatkan bayinya dan kondisi ruangan yang memprihatinkan.
Warga yang menyimak video viral dibuat Nadia melalui telepon selularnya tersebut sempat mendatangi PT PMM, serta melapor ke Polsek Bakam. Dua pengacara setempat, Andi Kusuma dan Budiono, turut berperan dalam pembebasan ibu dan anak tersebut.
Sejauh ini dikabarkan, sang ibu bersama bayinya tersebut dalam keadaan sehat. Hanya saja masih mengalami trauma akibat penyekapan yang dialaminya.
Kabar terbaru, Nadia bersama bayinya telah dipulangkan ke tempat asalnya di Palembang, Sumatera Selatan, dan telah bertemu suaminya.
Sementara itu, Tian Handoko, perwakilan internal PT PMM, membantah adanya unsur penyekapan sebagaimana yang dituduhkan.
“Dia (Nadia) bebas keluar dari tempat itu, menggunakan HP,” kata Tian, yang menerangkan pula bahwa ruangan yang ditempati Nadia dan anaknya bukan kandang anjing, melainkan bekas ruang admin yang tidak dipakai lagi.
Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di ruang tersebut semata-mata untuk mediasi agar masalah F tidak dibawa ke jalur hukum.
Toh, polisi tetap dengan hasil gelar perkaranya yang menyimpulkan bahwa benar telah terjadi penyekapan. Polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka petinggi perusahaan, yaitu, MM, 41 tahun (manajer, dan Y (head officer).







Komentar Via Facebook :