https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

DPMPTSP Mukomuko Ancam Cabut NIB Perusahaan Sawit Gara-gara Ini

DPMPTSP Mukomuko Ancam Cabut NIB Perusahaan Sawit Gara-gara Ini

Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di Bengkulu. Ist


Bengkulu, elaeis.co - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukomuko akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan sawit bagi yang tidak memberikan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Jangan sampai NIB-nya kami cabut karena tidak memberikan hasil LKPM. Pada dasarnya memberikan LKPM ini wajib bagi perusahaan," kata Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana, kemarin.

Juni menegaskan, kebijakan pencabutan NIB dilakukan agar semua perusahaan sawit di Mukomuko melaporkan aktivitas investasi. Sehingga kegiatan investasi di daerah terpantau dengan baik.

"Kita ingin perusahaan yang beroperasi di wilayah ini taat aturan, jadi kegiatan investasi bisa benar-benar terpantau," ujar Juni.

Soalnya, lanjutnya, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Mukomuko, hanya 62 perusahaan secara rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah di Mukomuko.

"Tidak hanya perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melaporkan LKPM, tapi ada puluhan perusahaan lainnya juga sampai hari ini belum melaporkan," tuturnya.

Padahal laporan itu sangat penting guna mengetahui nilai investasi tahun 2023 di daerah tersebut. Sementara target investasi yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun.

"Makanya kami akan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh  terhadap aturan. Kami juga akan memastikan pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah ini agar target investasi tercapai," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :