Berita / Kalimantan /
Disbun Kalbar Minta Semua Loading Ramp Ditutup
Hasil panen petani sawit diangkut menuju pabrik pengolahan CPO. foto: Disbun Kalbar
Pontianak, elaeis.co - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Heronimus Hero, menegaskan bahwa pola kemitraan dalam tata niaga sawit tidak mengenal loading ramp atau tempat penampungan sementara tandan buah segar (TBS) sawit.
"Pola kemitraan dalam tata niaga sawit hanya mengenal koperasi dan kelompok tani yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS," jelasnya melalui keterangan resmi Disbunnak Kalbar beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan kelembagaan pekebun resmi berbentuk koperasi dan kelompok tani dalam pola kemitraan dengan PKS bertujuan untuk memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
"Pada sisi lain, PKS mendapatkan pasokan bahan baku yang jelas pula. Sebab, jika TBS sawit dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan. Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan susah menjual CPO. Mereka tidak bisa dapat sertifikasi ISPO dan ekspor terganggu," paparnya.
Menyikapi kondisi yang ada, menurutnya, Disbun Kalbar telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp yang kini terus tumbuh. Menurutnya, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten.
"Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin, juga mesti ditutup. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan dari pemkab, maka penertibannya juga oleh pemkab," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS.
"Di Permentan itu jelas disebutkan petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal," paparnya.







Komentar Via Facebook :