Berita / Nusantara /
Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Bisa Diagunkan Asalkan...
Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. Foto: Pemkab Tala
Kurau, elaeis.co -�Sejumlah petani di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau, mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta.
Bupati dalam sambutannya berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, salah satunya menjadikan sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraannya. Salah satunya mengembangkan kebun sawit.
"Jaga baik-baik sertifikat ini, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan, bisa saja. Asalkan untuk modal usaha, jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Bakau," ujarnya dalam keterangan resmi Diskominfo Tala.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah. Ia sampaikan pula secara keseluruhan tanah warga di Desa Sungai Bakau setelah dilakukan pengukuran terdapat sebanyak 843 bidang dan baru tersertifikasi sebanyak 171 bidang. Ia berharap sejumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera didaftarkan melalui program PTSL.�
"Pembuatan sertipikat tanah melalui program PTSL di BPN Tala selalu kami usahakan cepat selesai. Tahun ini didaftarkan, tahun ini pula sertifikat selesai. Tanah di Desa Sungai Bakau sudah kami ukur, masih ada 672 bidang yang belum punya sertifikat, kami berharap tahun depan bisa diusulkan melalui pemerintah desa," kata Suhaimi.
Salah seorang penerima sertifikat tanah program PTSL, Basri, mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.�
�Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertifikat. Ini mempermudah kami berusaha. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertifikat tanah secara gratis,� ucapnya.
Sebanyak 151 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Bakau pada kesempatan ini. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tala membantu pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 10 ribu bidang tanah.�
�







Komentar Via Facebook :