Berita / Sumatera /
Belum Ada Pekerja Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit Bengkulu yang Melapor Soal THR
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin MSi. Foto: Zuma
Bengkulu, Elaeis.co - Meski Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah sudah berlangsung sejak 10 April 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada satu pun pekerja dari Pabrik Kelapa Sawit maupun Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu yang melapor tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin MSi, posko pengaduan THR telah beroperasi sejak 3 April 2024 hingga 17 April 2024. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait kasus belum menerima THR.
"Sampai sekarang belum ada pekerja ataupun buruh di Pabrik Kelapa Sawit maupun Perkebunan Kelapa Sawit yang melapor soal kasus belum menerima THR. Kalau ada laporan nanti, tentu akan kami proses," kata Syarif, Kamis 11 Maret 2024.
Baca Juga: Mobil Angkutan TBS Kelapa Sawit Dilarang Angkut Penumpang Selama Libur Lebaran
Syarif juga menyatakan bahwa secara umum, semua pelaku usaha termasuk Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit telah membayarkan THR kepada para pekerjanya. Namun, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans.
"Secara umum, sudah menerima THR," tambahnya.
Baca Juga: Pencurian TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Turun Saat PKS Libur Lebaran
Syarif mengimbau kepada pekerja pabrik maupun perkebunan kelapa sawit yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh untuk segera melapor ke Disnakertrans.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha," katanya.
Baca Juga: Selama Lebaran Petani Sawit Tidak Perlu Panic Buying
Syarif menegaskan bahwa pembayaran THR harus mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di Perusahaan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, THR harus dibayar penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun, besarnya THR akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
"Jadi pembayaran THR harus sesuai dengan SE," tutupnya.







Komentar Via Facebook :