Dengan kata lain, selama masa transisi, pelaku usaha masih menjadi pihak yang melakukan ekspor, sementara DSI berperan sebagai penerima laporan dan pengelola data ekspor.

"Perusahaan existing tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan penyampaian laporan kepada BUMN Ekspor secara elektronik," kata Bayu.

Kemendag menegaskan bahwa mekanisme pemberian hak ekspor tidak mengalami perubahan selama masa transisi.

Hak ekspor tetap diperoleh dari pelaksanaan kewajiban DMO Minyakita yang dijalankan perusahaan. 

Perusahaan yang memenuhi ketentuan DMO dan terdaftar dalam sistem terkait berhak memperoleh alokasi hak ekspor yang menjadi syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Karena itu, secara substansi aturan baru ini masih mempertahankan pola yang selama ini berlaku dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Perubahan signifikan baru akan terjadi pada tahap implementasi penuh yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pada fase tersebut, ekspor produk turunan kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. 

Artinya, PT DSI akan menjadi eksportir yang menjalankan seluruh proses ekspor atas nama negara.

Dalam mekanisme tersebut, hak ekspor yang dimiliki perusahaan dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor.

Pemerintah juga membuka peluang implementasi penuh dilakukan lebih cepat apabila hasil evaluasi menunjukkan kesiapan sistem, regulasi, dan pelaku usaha.

Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala selama masa transisi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Dalam hal PT DSI siap lebih awal dan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, implementasi penuh dapat dilakukan lebih cepat," ujar Bayu.

Meski membawa perubahan dalam tata kelola ekspor sawit, Kemendag menilai Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah secara drastis mekanisme yang selama ini berjalan. 

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan proses transisi berlangsung mulus tanpa mengganggu kinerja ekspor sawit nasional yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.