Jambi, elaeis.co – Provinsi Jambi kembali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat akumulasi 1.771 hotspot atau titik panas yang terkonsentrasi di area konsesi perusahaan perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Perkumpulan Hijau menilai rentetan data tersebut mempertegas bahwa karhutla di Jambi bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan berkaitan dengan kerusakan bentang alam akibat perubahan sistem hidrologi gambut dan dugaan monopoli air oleh korporasi.

1.771 Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi

Berdasarkan rekapitulasi data Perkumpulan Hijau Jambi, sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, titik panas yang berada di dalam kawasan perizinan industri terbagi dalam tiga sektor utama, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sektor tambang-mineral, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

PBPH Catat 1.289 Hotspot

Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbesar dengan total 1.289 hotspot.

Sejumlah konsesi yang tercatat memiliki titik panas antara lain:

PT Wirakarya Sakti: 272 hotspot,

PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar): 178 hotspot,

PT Restorasi Ekosistem Indonesia: 171 hotspot,

PT Alam Bukit Tiga Puluh: 166 hotspot,

PT Sam Hutani: 160 hotspot,

PT Limbah Kayu Utama: 109 hotspot,

PT Mugitriman International: 97 hotspot,

PT Lestari Asri Jaya: 50 hotspot,

PT Hijau Artha Nusa: 32 hotspot,

PT Gading Karya Makmur: 12 hotspot,

PT Buana Sriwijaya Sejahtera: 10 hotspot.

Sementara itu, sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh titik panas.

Sektor Tambang Catat 300 Hotspot

Sektor pertambangan batubara dan mineral tercatat menyumbang 300 hotspot. Di antaranya:

IUP PT Duta Energy Indonesia: 60 hotspot,

PKP2B PT Intitirta Primasakti: 55 hotspot,

PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi: 48 hotspot,

PKP2B PT Karya Bumi Baratama: 26 hotspot,

IUP PT Berlian Mahkota Coal: 10 hotspot,

IUP PT Tebo Agung Internasional: 10 hotspot,

IUP PT Globalindo Alam Lestari: 10 hotspot.

Belasan perusahaan tambang lainnya disebut menyumbang sisa titik panas dalam sektor tersebut.

HGU Perkebunan Sawit Catat 182 Hotspot

Sementara itu, kawasan HGU perkebunan kelapa sawit tercatat memiliki 182 hotspot.

Titik panas tersebut antara lain tersebar pada:

PT Eramitra Agrolestari: 144 hotspot,

Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan KDA): 21 hotspot,

PT Adimulia Palmo Lestari: 4 hotspot,

PT Inti Indosawit Subur: 2 hotspot,

PT Megasawindo Perkasa: 2 hotspot,

PT Sawit Harum Makmur: 2 hotspot,

PT Sumber Sawit Nusa Indah: 2 hotspot,

PT Bukit Kausar: 1 hotspot,

PT Citra Sawit Harum: 1 hotspot,

PT Graha Cipta Bangko Jaya: 1 hotspot

PT Pratama Agro Sawit: 1 hotspot,

SERASI JAYA ABADI: 1 hotspot.

Perkumpulan Hijau Soroti Pengelolaan Lahan

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, mengkritik pola pengelolaan lahan oleh korporasi dan meminta ketegasan dari para pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.

“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” ujar Feri Irawan.

Menurut Feri, akar persoalan tersebut berkaitan dengan monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut.

“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur. Saat musim kemarau, kanal penyekat dan pintu air ditutup rapat untuk mengamankan kebutuhan air internal perusahaan, sementara lahan gambut di sekitarnya dan area pemukiman warga dibiarkan mengering tanpa pasokan air,” katanya.

Ia mengatakan kondisi tersebut menyebabkan gambut yang sudah mengalami gangguan hidrologis menjadi lebih mudah terbakar ketika terjadi kebakaran.

“Dampaknya, ketika api menyala, gambut yang sudah dalam kondisi ‘mati hidrologi’ ini langsung terbakar hebat dan sangat sulit dipadamkan,” ujarnya.

Desak Presiden Bentuk Tim Khusus

Melihat persoalan karhutla yang dinilai terus berulang tanpa penyelesaian akar masalah, Perkumpulan Hijau Jambi menyampaikan sejumlah desakan kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jambi, serta pemerintah setempat.

Pertama, Perkumpulan Hijau mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Khusus Penanganan dan Pencegahan Karhutla di wilayah ekosistem gambut.

Tim tersebut diharapkan memfokuskan kerja pada pemulihan tata kelola gambut berbasis lanskap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara utuh dan lintas batas perizinan, sekaligus menjunjung nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan bentang hidrologi gambut secara berkelanjutan.

Kedua, Gubernur Jambi dan pemerintah setempat didesak membentuk tim independen daerah untuk mengaudit seluruh kerusakan bentang gambut di area konsesi swasta.

Perusahaan yang konsesinya terus-menerus menyumbang hotspot diminta dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Ketiga, Perkumpulan Hijau meminta Pemprov Jambi bersama kementerian terkait menata ulang tata kelola hidrologi air dan memaksa korporasi menghentikan dugaan monopoli air.

Tata kelola air atau water management dinilai perlu dikembalikan pada fungsi ekologisnya melalui audit tinggi muka air tanah serta intervensi terhadap pintu air agar gambut di luar konsesi tetap terbasahi.

Keempat, pemerintah diminta menggeser paradigma penanganan karhutla dari pemadaman darurat menuju mitigasi dan pencegahan.

Pemerintah dinilai tidak boleh terus bergantung pada pola pemadaman ketika api sudah membesar. Fokus utama diminta diarahkan pada pencegahan dini (prevention first), pemulihan fungsi hidrologi (rewetting), serta penegakan hukum sebelum musim kering mencapai puncaknya.

Kerusakan Hidrologi Gambut Dinilai Berdampak Sistemik

Perkumpulan Hijau menjelaskan bahwa ekosistem gambut memiliki sifat alami seperti spons atau sponge effect, yang mampu menyerap dan menyimpan air dalam volume besar ketika musim hujan, kemudian melepaskannya secara perlahan pada musim kemarau.

Namun, menurut Perkumpulan Hijau, kanalisasi secara masif atau drainage yang dilakukan pemegang izin konsesi dapat merusak fungsi tersebut.

Pertama, pengeringan gambut dalam. Kanal yang dibuat disebut dapat menurunkan muka air tanah hingga jauh di bawah batas aman, yakni lebih dari 0,4 meter. Kondisi itu menyebabkan lapisan gambut bagian atas mengalami oksidasi, penyusutan atau subsidence, serta menjadi sangat kering.

Kedua, monopoli pasokan air. Penumpukan atau pengalihan aliran air ke waduk buatan internal perusahaan disebut dapat membuat gambut di wilayah sekitarnya, termasuk lahan pertanian warga, mengalami krisis air ekstrem ketika musim kemarau.

Ketiga, akumulasi bahan bakar api. Gambut yang kering pada dasarnya merupakan material organik tebal yang mudah terbakar. Ketika tersulut, kebakaran tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi juga dapat merambat di bawah tanah atau subsurface fire.

Kondisi tersebut menghasilkan asap pekat yang dinilai berpotensi memicu gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta berdampak terhadap perekonomian daerah.

Karhutla Diminta Ditangani dari Hulu

Berdasarkan analisis Perkumpulan Hijau Jambi, apabila Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jambi, serta bupati dan pemerintah setempat tidak segera mengambil tindakan tegas melalui pendekatan lanskap KHG dan perbaikan sistem hidrologi, persoalan kabut asap di Provinsi Jambi dinilai akan terus berulang dan berdampak terhadap masyarakat setiap tahun.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Pemulihan ekosistem gambut, pencegahan dini, pengawasan terhadap kawasan konsesi, serta penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang pada musim kemarau.