Jakarta, elaeis.co - Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ada 1.444.800 hektar luas hutan di Riau yang telah digunakan untuk berbagai aktivitas tanpa perizinan kehutanan. Hutan seluas itu digunakan paling banyak untuk perkebunan sawit ilegal dengan luasan 1.351.816 hektar.
Namun, para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga bisa melanjutkan operasinya.
Menanggapi prihal itu Ketua DPW Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan, mengatakan jika hutan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun dan hasilnya meningkatkan ekonomi masyarakat tentu cukup bagus.
"Jika sudah begitu artinya pemerintah hanya tinggal membina dan menata lingkungannya saja," terangnya kepada elaeis.co, Minggu (26/3).
Terkait pengampunan, Jamudin tidak menampik bahwa dalam UUCK diatur mengenai pengampunan tadi. Namun, menurutnya, ada denda yang juga harus diterapkan. Denda ini hal yang sangat penting sebab langsung berkaitan dengan negara.
"Jika tidak begitu, maka yang terjadi adalah pemerasan pada masyarakat oleh oknum APH," tandasnya.
Soal Kawasan Hutan, DPW Apkasindo Kalteng Pemerintah Harus Tegas
Diskusi pembaca untuk berita ini