Pekanbaru, Elaeis.co - Pencuri buah kelapa sawit atau biasa disebut ninja makin marak di saat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sedang tinggi-tingginya. Sanksi secara hukum terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencuri sawit hanya dijerat dengan pasal 364 yang tergolong dalam tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, KH Suher mengatakan, ninja sawit rata-rata hanya melakukan pencurian dengan nilai yang kecil.
Menurutnya, ketimbang membawa para pelaku ke jalur hukum dengan sanksi yang ringan, dan nilai hasil curiannya yang kecil, lebih baik para pelaku diberikan sanksi sosial. Hal ini menurutnya akan jauh lebih membuat para pelaku jera.
"Kalau saya sendiri lebih ke pembinaan. Untuk apa kita bawa ke hukum kalau yang dicuri itu hanya beberapa janjang. Tapi kalau kita beri pembinaan seperti dengan buat surat peringatan, atau sanksi sosial lain, saya rasa lebih jera lagi dia dan tidak mengulanginya lagi," kata Suher kepada Elaeis.co.
Suher mengatakan, para pelaku bisa disidang secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian tertulis bersama aparat desa setempat.
"Kalau salah, ya memang tetap harus disalahkan.
Bisa buat saja aturannya, sekali dia berbuat, kasih peringatan tertulis, kedua kali berbuat baru diproses hukum. Sebenarnya yang lebih bagus itu tindak peringatan dari pada dihukum dengan hukuman ringan," tambahnya.
"Kecuali dia ambil satu truk, barulah, harus dibawa ke jalur hukum," ujarnya.
Suher juga menyebutkan, selama ini anggota kelompok tani yang tergabung di APKASINDO lebih mengutamakan sanksi sosial bagi para pencuri sawit.
"Kalau kami tidak pernah membawa persoalan itu ke hukum. Kalau dia tertangkap, kami amankan dan buat perjanjian, besok jangan diulang lagi," pungkasnya.
Sanksi Sosial Dinilai Lebih Mujarab Atasi Ninja Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini