Pekanbaru, elaeis.co - Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon mengaku prihatin atas insiden anarkis yang menimpa PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Tumang, Kabupaten Siak.

Menurut Muller, kejadian ini bukan murni aspirasi petani, melainkan didalangi oleh oknum-oknum cukong yang telah menyerobot ratusan hektare lahan konsesi PT SSL.

Indikasi kuat keterlibatan pihak luar terlihat dari penangkapan seorang berinisial S yang menguasai lahan hingga 143 hektar di area konsesi PT SSL. 

Menurut Muller, cukong ini yang memprovokasi dan menggerakkan massa dengan memanfaatkan isu-isu agraria untuk kepentingan pribadi.

"Apalagi tindakan anarkis ini membuat anak-anak, dan ibu-ibu yang melihat langsung penyerangan dan penjarahan mengalami trauma. Karena saat kejadian pembakaran rumah karyawan, juga terjadi penjarahan seperti sepeda, sepeda motor, susu, sembako dan alat elektronik, bahkan diancam dipukuli oleh para pelaku," kata Muller, Minggu (15/6).

APHI secara tegas mendukung langkah cepat kepolisian dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus ini. Kecepatan aparat dalam menindaklanuti insiden tersebut dianggap krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi anarkis dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Kami juga mengapresiasi langkah salah satu pemilik lahan kebun sawit di konsesi PT SSL atas nama Chimpo, yang dengan sukarela mengembalikan lahan seluas 400 hektar kepada PT SSL," ujar Muller.

Menurutnya, tindakan itu patut di contoh sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen terhadap pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Muller menjelaskan bahwa pemulihan fungsi lahan sawit menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai izin yang berlaku adalah inti permasalahan dalam kasus tersebut. 

PT SSL dituduh mencabut sawit masyarakat, padahal yang terjadi adalah pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali berfungsi sebagai konsesi HTI, sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor SK.22/menhut-II/2007 juncto SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK.276/Menlhk/sekjen/PLA.2/2020.