Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dalam agenda pembacaan putusan dalam kasus Obstruction of Justice di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (20/2).
Pada persidangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa David Pernando Simanjuntak selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung, dalam press release diterima elaeis.co
Menurut Ketut Sumedana, vonis terdakwa tersebut sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
"Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500 atas putusan tersebut. Atas putusan itu David Pernando Simanjuntak menyatakan pikir-pikir sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Obstruction of Justice PT Duta Palma, David Pernando Divonis 3 Tahun Bui
Diskusi pembaca untuk berita ini