Aceh, elaeis.co - Diketahui hingga kini ada 6 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Aceh belum menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini terungkap dalam aksi damai memperingati hari buruh Senin (1/5) kemarin.

Sekretaris APKASINDO Provinsi Aceh, Fadhli Ali, mengutarakan penyaluran THR itu sudah diatur dalam UU dan aturan tentang ketenagakerjaan. Untuk itu perusahaan seharusnya wajib mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.

"Ya, seharusnya disalurkan sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada," katanya kepada elaeis.co, Selasa (2/5).

Fadhli menegaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) mengatakan  pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Malah THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah hadir di tengah masyarakat yang saat ini masih memperjuangkan haknya. Sebab aturannya sudah sangat jelas.

Untuk diketahui 6 perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya.