https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Upah Pekerja di Bengkulu Diusulkan Naik Minimal 15 Persen

Upah Pekerja di Bengkulu Diusulkan Naik Minimal 15 Persen

Pekerja di perkebunan sawit di Bengkulu. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Bengkulu dinaikkan minimal Rp 374 ribu atau 15 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.494.915,82.

Ketua KSPI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan MH mengatakan, usulan kenaikan itu sudah disampaikan pada rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu baru-baru ini. "Kami berpegang teguh pada usulan yang telah disampaikan itu," katanya, Selasa (14/11).

Menurutnya, usulan kenaikan tersebut didasarkan pada survei yang telah dilakukan terhadap para pekerja dari berbagai sektor. "Kebutuhan hidup pekerja di Bengkulu terus naik, tentu saja upah mereka harus disesuaikan. Makanya kita minta kenaikan upah minimal 15 persen pada 2024 mendatang," ujarnya.

Dalam waktu dekat perwakilan serikat pekerja akan kembali melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut nantinya akan dihitung besaran UMP untuk daerah ini.

Menurut Aizan, formula perhitungan masih menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu. "Kami tidak keberatan pemerintah memakai data itu, tapi kami minta hasil dari perhitungan itu nanti dibandingkan dengan data hasil survei yang kami lakukan sehingga kenaikan UMP pada tahun depan benar-benar membantu para pekerja di Bengkulu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos mengatakan, selain dengan perwakilan serikat kerja, pembahasan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2024 juga akan melibatkan pihak pengusaha atau Apindo.

"Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 15 persen itu, akan dipertimbangkan dalam rapat yang akan digelar nanti," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya bersama dewan pengupahan provinsi akan segera membahas penetapan upah minimum sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2023 dan setelah itu Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah yang akan berlaku tahun depan," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :