Pekanbaru, Elaeis.co - Selasa (21/09) kemarin Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik disalah kawasan konservasi alam di Riau. Satwa melata bernama latin Python reticulatus itu diketahui berusia 30 tahun dengan bobot mencapai 120 kg.

Ular berjenis kelamin betina itu juga memiliki panjang tubuh sampai 9 meter. Dimana ular itu merupakan hasil evakuasi Amar yang merupakan pecinta reptil di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono merinci, ular itu dievakuasi Amar di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sungai Buluh Cina, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kemudian diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

"Kita melepasliarkan satwa tersebut disalah satu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman warga, tim menempuh perjalanan ke dalam kawasan dengan menyusuri sungai dan perbukitan yang memakan waktu sekitar 1 jam dengan berjalan kaki," terangnya.

Hartono menjelaskan, Ular sanca batik (Python reticulatus) merupakan salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi, namun masuk dalam konvensi internasional perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar terancam punah atau CITES.

"Jenis ular ini masuk dalam kategori appendik II yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan berupa adanya Kuota Tangkap/Ambil TSL yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES," ungkap Hartono.

Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun takwim, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.