Berita / Lingkungan /
Pengamat Soroti BPN dan KLHK Soal Sertifikat di Kawasan Hutan
Ilustrasi kawasan hutan. Istimewa
Pekanbaru, elaeis.co - Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengunjungi Riau. Kedatangannya bersama Ditjen Gakkum KLHK berniat untuk menyegel perkebunan ilegal yang dikelola di atas lahan dengan status kawasan hutan.
Namun anehnya, perkebunan yang diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu justru memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan kondisi itu Kang Dedi begitu sapaan akrabnya menilai ada prosedur yang dilanggar dalam pemberian sertifikat oleh ATR/BPN tersebut.
Menanggapi perihal itu, Pengamat Lingkungan Dr Elviriadi berpendapat bahwa BPN telah melakukan tindak pidana sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, jika terbukti menerbitkan izinnya.
"Ada apa dengan BPN, kenapa tidak berkoordinasi dengan KLHK dan berani membuat sertifikat tanpa ada keputusan pelepasan hutan dari KLHK," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, kondisi seperti ini memang rawan terjadi khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Seharusnya BPN mengikuti prosedur yang ada.
Misalnya melakukan koordinasi dengan pihak KLHK untuk mengeluarkan surat pelepasan hutan. Nanti pasti akan ada ketentuan, apakah hutan yang akan dilepaskan itu masuk dalam dua kategori yakni kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Kalau masuk dalam kategori itu maka tidak akan dikeluarkan izin.
Kemudian melihat apa fungsi lahan tersebut. Sedangkan yang terjadi justru BPN diduga Elvi main terobos tanpa mengikuti prosedur yang ada. "Ini kesalahan fatal," katanya.
Jika sudah seperti ini, lanjut Elvi, pemerintah hanya tinggal mencabut izin yang dikeluarkan BPN tadi. Sebab dinilai tidak sah.
"Kalau KLHK harus mencari data menurut saya akan berat. Karena keduanya adalah instansi pemerintah. Mudahnya ya cabut saja. Jadi ada pencabutan izin jilid dua usai SK dari Menteri Siti Nurbaya tentang pencabutan izin kawasan hutan beberapa waktu lalu," bebernya.
Mayoritas kata Elvi, izin itu dimiliki oleh perusahaan. Kalau masyarakat mungkin hanya satu dua tidak terlalu signifikan.
Dugaan permainan menurut Elvi juga jelas adanya. Malah ia juga menilai KLHK diduga lemah dalam pengawasan.
"Bisa dikatakan KLHK justru diduga melakukan pembiaran," tandasya.







Komentar Via Facebook :