Berita / Sumatera /
Tuai Sorotan, Kades Pagaran Tapah Diduga Kuasai Hasil Produksi Lahan Pelepasan HGU PTPN V Sei Rokan Seluas 9,8 Ha
Rokan Hulu, elaeis.co - Pelepasan status lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perizinan milik PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan, yang diserahkan pengelolaannya pada pihak Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini menuai sorotan tajam.
Bagaimana tidak, proses serah terima lahan dengan luasan lebih kurang 9,8 Ha tersebut diduga berada dalam penguasaan sang Kades, Asmisar, yang diduga melakukan perubahan status kepemilikan lahan menjadi milik pribadi.
Alhasil, seluruh produksi usaha yang berada di dalam areal lahan, mulai dari produksi tandan buah (TBS) kelapa sawit, peternakan sapi, tambak kolam ikan, sampai mineral galian batuan, terindikasi dinikmati sepenuhnya dan masuk ke rekening pribadi sang kades, sejak 6 tahun terakhir, pasca penyerahan lahan dilakukan oleh PTPN V Kebun Sei Rokan.
Lewat penelusuran yang dilakukan elaeis.co Rabu (24/9), dapat dipetakan beberapa produksi usaha di dalam luasan lahan tersebut. Tak hanya itu, keberadaan beberapa permukiman semakin menegaskan dugaan warga terkait aktivitas usaha di dalam eks pengelolaan badan usaha plat merah ini.
Di saat bersamaan, elaeis.co berusaha merangkum keterangan dari salah seorang warga, yang memiliki salah satu persil salinan dokumen sertifikat hak milik (SHM), berdasarkan pengajuan atas kepemilikan Kades Asmisar di Kementerian ATR/BPN Rohul.
"Ini saya tunjukkan salah satu persil SHM kepemilikan a/n Kades Asmisar yang berasal dari penyerahan pelepasan lahan di luar HGU PTPN V," ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, narasumber ini menjelaskan bahwa terdapat tujuh lembar persil SHM yang pengajuan nya diatas namakan seluruh anggota keluarga Kades Pagaran Tapah tersebut.
"Lahan seluas lebih kurang 9,8 Ha tersebut dialihfungsikan menjadi kepemilikan aset pribadi, dengan terbitan surat Tahun 2021, lengkap dengan pengukuran dan penetapan batas lahan nya," terang sumber informasi warga ini lagi.
Dengan sedikit kalkulasi, warga tersebut menjelaskan apabila hasil produksi usaha dari penguasaan lahan yang berlangsung hampir 6 (enam) tahun kini, dimasukkan dalam dana kas dan PADes Pagaran Tapah, tentu nya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga, dan berdampak pada insfratruktur pembangunan desa.
Sementara itu, Kades Asmisar yang hanya bisa dikonfirmasi via chat WhatsApp, karena beralasan beraktifitas di luar kantor, saat dihampiri media di jam pelayanan, membantah seluruh objek pertanyaan terhadap dirinya. "Belum ada keputusan ataupun penyerahan dari PTPN V terkait pelepasan lahan di luar izin HGU," ujarnya.
Kades Pagaran Tapah ini juga menyebutkan apabila ada informasi terkait dirinya memanfaatkan lahan secara pribadi tersebut tidak benar.
"Bahkan mana lahan yang katanya 9,8 Ha tersebut belum ditemukan," bantah kades. Namun, anomali justru terjadi saat Kades Asmisar memberikan bukti baru terkait temuan yang merujuk pada penyerahan lahan tersebut. "Hanya ada bukti baru lebih kurang 6 pantak bang," ujarnya.
"Tidak ada niat untuk memiliki, apa lagi nenguasai. Ini hanya sebagai alat bukti aja dan juga sampai saat ini satu biji brondolan tidak pernah di ambil," tambahnya menyudahi.







Komentar Via Facebook :