https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pengusutan Jual Beli Lahan Taman Nasional di Inhu Ditingkatkan ke Penyidikan

Pengusutan Jual Beli Lahan Taman Nasional di Inhu Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Rengat Leonard Sarimonang Simalango SH menyampaikan perkembangan penanganan kasus jual beli lahan TNBT. foto: ist.


Rengat, elaeis.co - Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli areal hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Proses pengusutan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) dalam kawasan TNBT kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH menyampaikan, dari hasil penyelidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak penyuapan dalam penerbitan SKGR dan SKAUT.

"Tindakan ini dilarang sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya dalam konferensi pers, Senin (3/2).

Menurutnya, ada ratusan hektar areal kawasan hutan telah dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab. Lahan tersebut kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"22 orang saksi telah dimintai keterangan tentang kawasan itu. Yakni sebanyak 8 orang dari perangkat Desa Alim, 10 orang sebagai pemilik alas hak tanah, serta 4 orang saksi lagi dari pihak pemda maupun Balai TNBT," bebernya.

Jaksa bekerja dalam penyelidikan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Inhu Nomor:PRINT-18/L.4.12/Fd. 1/01/2025, tanggal 13 Januari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan hutan TNBT di Indragiri Hulu.

"Paling lama dua bulan ke depan kasus ini rampung, setelah itu tersangka segera ditetapkan. Mohon dukungan teman-teman dan berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :