Pasaman, elaeis.co - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman Jonggi JM Panjaitan mengatakan, keikutsertaan para pekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam program BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib.

"Aturannya seperti itu," ujar Jonggi kepada elaeis.co di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (15/2).

Ditegaskan Jonggi, hampir semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit didaftarkan oleh perusahaannya, dan hampir tidak ada yang masuk dalam kategori peserta mandiri.

Menurut Jonggi, karena termasuk kategori pekerja penerima upah, maka para pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi tanggungan perusahaannya masing-masing untuk didaftarkan di BPJS Ketenakerjaan.

Apalagi, tambah Jonggi, pekerjaan di perkebunan kelapa sawit termasuk kategori beresiko. "Perusahaan juga tidak mau terlalu dipusingkan oleh persoalan seperti ini," ungkapnya.

Makanya, imbuh Jonggi, jalan aman yang ditempuh manajemen adalah dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Apalagi regulasi yang ada memang mewajibkan untuk itu," tutupnya.