Jakarta, Elaeis.co - Tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang baru efektif berlaku mulai 2 Juni. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang yang mencantumkan revisi tarif PE dinilai pelaku usaha memberi kepastian dan dapat mencegah aksi spekulasi harga.


“Yang utama dari dikeluarkannya PMK ini adalah kepastian dalam aktivitas industri sawit. Hal ini juga mencegah aksi-aksi spekulasi yang berdampak negatif pada harga sawit dan tentunya harga tandan buah segar di tingkat petani,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo, dikutip WE Online, kemarin.


Sebelumnya, PE yang maksimal dipatok US$175 per ton dituding menggerus harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani swadaya sebesar Rp 400/kg. Jika diakumulasikan dengan produksi sebesar 1 ton per hektar lahan, maka petani berisiko kehilangan pendapatan sebesar Rp 400.000.


Bernard berharap perubahan tarif ini dapat meningkatkan volume transaksi, baik untuk ekspor maupun di pasar domestik. Dengan demikian, harga CPO bisa lebih stabil kembali usai mengalami penurunan yang cukup signifikan selama hampir sebulan.


Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan Muhri menyebutkan, aspek harga TBS di petani menjadi salah satu pertimbangan penyesuaian pungutan ekspor. “Pemerintah melihat skema PE yang baru ini akan tetap menjaga harga TBS di level petani, sehingga petani sawit masih dapat menikmati harga yang remunerative,” jelasnya.


Selain mempertimbangkan aspek harga TBS, Kasan mengatakan, penetapan ambang batas PE akan memberikan ruang kepada pelaku usaha sawit untuk memiliki sumber daya yang cukup dalam investasi dan diversifikasi produk turunan dari kelapa sawit, khususnya ketika harga sedang baik. Pelaku usaha sawit, termasuk eksportir, diharapkan mampu menjaga posisinya di pasar global.