https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Sawit Bengkulu Desak Pemerintah Revisi Permentan Nomor 01/2018

Petani Sawit Bengkulu Desak Pemerintah Revisi Permentan Nomor 01/2018

Petani menjual TBS sawit ke pengepul. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu mengajukan permintaan kepada pemerintah agar segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun. Regulasi tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi petani atau pekebun swadaya

Ketua Apkasindo Bengkulu, Jakfar mengatakan, Permentan 01/2018 belum memberikan rasa keadilan bagi petani yang harus menanggung beban tinggi dari struktur hulu dan hilir dalam industri pertanian.
"Kami mendesak pemerintah untuk merancang perubahan permentan tersebut. Regulasi ini harus diperbaiki agar dapat memberikan keadilan harga TBS bagi petani swadaya yang saat ini masih terabaikan," kata Jakfar, Jumat (23/6).

Apkasindo Bengkulu juga menyoroti perbedaan harga TBS kelapa sawit antara petani mitra dan petani swadaya di wilayah ini. Harga TBS kelapa sawit bagi petani mitra saat ini mencapai lebih dari Rp 1.800 per kilogram. Sedangkan bagi petani swadaya mandiri, harga TBS maksimal hanya sekitar Rp 1.718 per kilogram.

"Kami merasa tidak adil dengan perbedaan harga TBS kelapa sawit ini. Padahal petani swadaya juga melakukan usaha yang sama kerasnya dengan petani mitra. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dan keadilan mereka," tukasnya.

Dia menekankan bahwa perbedaan harga TBS kelapa sawit tersebut dapat menghambat perkembangan usaha petani swadaya. Karena itu pemerintah diminta melihat kondisi ril di lapangan dan segera melakukan tindakan untuk melindungi kepentingan petani swadaya atau mandiri.

"Perbedaan harga TBS kelapa sawit antara petani mitra dan petani swadaya di Bengkulu dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam industri pertanian. Revisi Permentan Nomor 01/2018 perlu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan ini dan menciptakan lingkungan yang adil bagi semua petani," tegasnya.

Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan keadilan dalam sektor pertanian. Maka dari itu, Apkasindo Bengkulu mengharapkan agar pemerintah segera mengambil tindakan dan merevisi Permentan Nomor 01/2018 guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani swadaya mandiri di Bengkulu.

"Kami berharap pemerintah mendengar masukan dari Apkasindo Bengkulu, pemerintah harus mengevaluasi dan merevisi Permentan Nomor 01/2018. Itu dilakukan guna menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh petani di Bengkulu," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :