Oleh: Dimas H. Pamungkas*)

Ruang hidup selalu menjadi arena di mana berbagai kepentingan bertemu. Di sanalah negara, masyarakat, dan dunia usaha saling berjumpa—kadang selaras, kadang berjarak. Di atas ruang yang sama, negara menetapkan kebijakan, masyarakat menggantungkan penghidupan, dan pembangunan mencari pijakan.

Dalam konteks Indonesia, ruang bukan sekadar bentang geografis. Ia adalah hasil dari sejarah kebijakan, perubahan rezim pengelolaan, serta akumulasi berbagai aturan yang lahir dalam rentang waktu dan semangat yang berbeda-beda. Tidak mengherankan jika pengaturan ruang kerap menjadi sumber ketegangan, terutama ketika berbagai rezim hukum hadir dengan logika dan mandatnya masing-masing.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk satu pihak sebagai penyebab, apalagi menyederhanakan persoalan yang kompleks. Sebaliknya, ia berangkat dari keprihatinan atas kenyataan bahwa di tengah banyaknya regulasi yang dimiliki negara, penyelarasan antar-rezim pengaturan ruang masih menjadi pekerjaan yang belum selesai. Dari sinilah kegamangan itu bermula—bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehendak untuk menyatukannya belum sepenuhnya hadir.

Membaca Kekacauan Pengaturan Ruang Indonesia

Indonesia bukan kekurangan regulasi. Justru sebaliknya: negeri ini terlalu kaya aturan, tetapi miskin orkestrasi. Di atas sebidang tanah, negara dapat hadir dalam berbagai wajah—sebagai pemberi hak agraria, sebagai penentu kawasan hutan, sebagai penerbit izin pertambangan, dan sebagai perancang tata ruang. Persoalannya bukan pada keberagaman peran tersebut, melainkan pada kegagalan negara memastikan bahwa seluruh peran itu berbicara dalam satu bahasa keadilan.

Dalam praktik, pengaturan ruang di Indonesia bergerak melalui rezim-rezim sektoral yang kerap berjalan sendiri-sendiri. Ketika terjadi tumpang tindih, yang muncul bukan mekanisme penyelarasan hukum, melainkan kompetisi klaim. Negara seolah dipaksa memilih satu rezim untuk dimenangkan, sementara rezim lain dikesampingkan—tanpa penyelesaian yang benar-benar memulihkan rasa keadilan bagi seluruh pengampu kepentingan. Di sinilah keruwetan itu berakar.

Empat Rezim, Satu Ruang, Banyak Tafsir

Rezim agraria bekerja dengan logika hak. Negara memberikan HGU, HGB, atau hak pakai sebagai bentuk pengakuan hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Hak-hak ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari kepastian hukum yang dijanjikan negara kepada warganya dan badan hukum.

Namun rezim kehutanan bekerja dengan logika yang berbeda: logika kawasan. Negara menunjuk, menata batas, dan menetapkan kawasan hutan berdasarkan fungsi tertentu. Dalam praktiknya, penunjukan kawasan sering diperlakukan seolah final, meskipun proses penetapannya belum sepenuhnya tuntas. Ketika kawasan hutan kemudian “duduk” di atas tanah yang telah memiliki hak, koreksi jarang dilakukan melalui mekanisme keadilan agraria. Yang lebih sering terjadi adalah pembalikan logika: hak dipersoalkan, kawasan dimenangkan.

Rezim pertambangan menambah lapisan kompleksitas lain. Izin usaha pertambangan dapat diterbitkan tanpa penguasaan tanah, dengan asumsi urusan lahan dapat diselesaikan kemudian. Ketika izin ini beririsan dengan HGU aktif atau wilayah berpenduduk, konflik dianggap sebagai persoalan teknis di lapangan, padahal akar persoalannya adalah kebijakan negara yang tidak terintegrasi sejak awal.

Di tengah seluruh hiruk pikuk ruang itu, tata ruang seharusnya hadir sebagai wasit. Secara normatif, RTRW dirancang sebagai instrumen integrasi lintas sektor—ruang dialog antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Namun dalam kenyataan, tata ruang sering kali hanya menjadi dokumen administratif yang mudah disisihkan ketika berhadapan dengan klaim sektoral atas nama kepentingan nasional. Di sisi lain, tata ruang juga tidak bebas nilai. Kebijakan dan arahan politik rezim kepala daerah sering kali menentukan arah pemanfaatan ruang di daerahnya.

Ketika tata ruang kehilangan suara

Tata ruang pada dasarnya dirancang sebagai instrumen kebijakan yang bersifat rasional dan prospektif. Ketika disusun berbasis ilmu pengetahuan, daya dukung lingkungan, serta visi pembangunan jangka panjang, rencana tata ruang berfungsi menjaga keteraturan pemanfaatan ruang dan mencegah konflik sejak awal. Dalam kerangka ideal ini, tata ruang menjadi panduan bersama yang mengarahkan pembangunan ke depan, bukan alat untuk mengoreksi masa lalu.

Namun persoalan muncul ketika tata ruang disusun atau diubah dengan dorongan kepentingan jangka pendek. Dalam situasi seperti ini, rencana tata ruang tidak lagi bekerja sebagai instrumen penataan, melainkan bergeser menjadi dasar untuk menilai ulang—bahkan menegasikan—hak agraria yang telah lama berjalan. Kesesuaian dengan tata ruang, yang semestinya bersifat prospektif, berubah menjadi alat koreksi ke belakang.

Di sinilah tata ruang mulai kehilangan suaranya. Ia tidak lagi hadir sebagai wasit yang menengahi berbagai rezim secara adil, melainkan menjadi sarana legitimasi kebijakan yang bersifat politis. HGU yang telah dikelola bertahun-tahun dapat tiba-tiba diposisikan sebagai tidak sesuai tata ruang, bukan karena pelanggaran pemegang hak, melainkan karena perubahan arah kebijakan ruang yang datang belakangan.

Ketika rencana dijadikan lebih menentukan daripada hak, dan masa depan ruang digunakan untuk meniadakan sejarah penguasaan tanah, maka tata ruang berhenti menjadi instrumen pembangunan. Ia berubah menjadi mekanisme penguasaan ruang melalui jalur lain di luar pengaturan agraria, dan justru berpotensi menciptakan ketidakpastian yang bertentangan dengan tujuan penataan ruang itu sendiri.

Kegalauan di persimpangan rezim pengaturan ruang

Berbagai kasus tumpang tindih antara HGU dan izin pertambangan, kawasan hutan dengan tanah bersertifikat, atau sebaliknya, bukanlah penyimpangan yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan situasi di mana negara berhadapan dengan pilihan-pilihan kebijakan yang tidak sederhana—pilihan antara rezim pengaturan ruang yang masing-masing memiliki dasar hukum, mandat kelembagaan, dan logika pengelolaan sendiri.

Di persimpangan inilah negara kerap dihadapkan pada dilema: menyelaraskan berbagai rezim secara menyeluruh, atau mengambil jalan pintas dengan memenangkan salah satu rezim untuk menyelesaikan konflik secara cepat. Pilihan kedua sering kali tampak lebih praktis, tetapi menyisakan persoalan mendasar yang tidak pernah benar-benar selesai.

Yang lebih patut menjadi perhatian bukan semata keberadaan tumpang tindih itu sendiri, melainkan cara negara mengambil keputusan di tengah persimpangan tersebut. Ketika konflik ruang diselesaikan dengan mengedepankan satu rezim dan mengabaikan rezim lainnya, hukum kehilangan perannya sebagai ruang dialog yang adil. Ia tidak lagi bekerja sebagai mekanisme penyeimbang, melainkan bergeser menjadi alat pembenar atas keputusan sektoral yang telah ditentukan sebelumnya.

Pada titik ini, persoalan ruang tidak lagi berkisar pada siapa yang lebih dahulu memiliki izin atau siapa yang lebih kuat secara administratif. Persoalan utamanya adalah apakah negara bersedia menggunakan hukum sebagai sarana untuk menimbang secara jernih seluruh kepentingan yang ada, atau justru membiarkan hukum mengikuti arah pilihan sektoral tanpa upaya penyelarasan yang utuh.

Penutup: mengembalikan kejernihan dalam mengatur ruang

Keruwetan pengaturan ruang di Indonesia seharusnya tidak dibaca sebagai kegagalan satu sektor atau keberhasilan sektor lainnya. Ia adalah tanda bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar: menyatukan rezim-rezim pengaturan tanah dalam satu kerangka keadilan yang utuh.

Ruang hidup tidak dapat dikelola dengan logika sektoral yang saling meniadakan. Tanah yang sama tidak boleh memiliki kebenaran hukum yang berbeda-beda, tergantung dari rezim mana yang sedang berbicara. Ketika hal itu terjadi, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga wibawa negara dalam mengelola ruang bersama.

Tata ruang perlu dikembalikan ke posisi dasarnya: sebagai ruang integrasi, bukan sekadar dokumen pelengkap. Ia bukan penghambat pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung tertib, adil, dan berkelanjutan.

Dan justru di situlah harapan itu berada: ketika negara mau dan mampu memilih jalan yang tidak lagi membiarkan satu rezim berjalan sendiri. Ketika negara kembali meletakkan kejernihan berpikir sebagai fondasi dalam pengelolaan ruang bagi kebersamaan bangsa ini.

*) Peneliti Kebijakan Kelapa Sawit Nasional

 

Deklarasi Konflik Kepentingan:Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korporasi, asosiasi industri, lembaga keuangan, maupun institusi pemerintah tertentu terkait dengan substansi tulisan ini. Artikel ini disusun secara independen tanpa penugasan atau pendanaan dari pihak berkepentingan mana pun.