https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tak Jual Benih Kelapa Sawit Bersertifikat Bakal Ditindak

Tak Jual Benih Kelapa Sawit Bersertifikat Bakal Ditindak

Benih kelapa sawit dari PPKS Medan. Foto: IST.


Bengkulu, Elaeis.co - Penjual benih kelapa sawit di Provinsi Bengkulu yang tidak menjual benih sawit bersertifikat bakal ditindak. Sebab dengan sengaja menjual benih sawit tak bersertifikat merupakan tindakan melanggar hukum dan terancam pidana.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, setiap benih kelapa sawit wajib mengantongi sertifikat asal benih. Karena menjual atau menyediakan benih tanpa sertifikat dapat merugikan petani sawit dan membuat produktivitas tanaman sawit menurun.
"Setiap benih kelapa sawit harus memiliki sertifikat, karena benih tak bersertifikat merupakan benih abal-abal dan akan membuat produktivitas tanaman sawit menurun," kata Rizon, Minggu 31 Maret 2024.

Baca Juga: Petani Sawit di Bengkulu Full Senyum, Mulai Mei 2024 Dana PSR Ditambah

Menurut Rizon, benih kelapa sawit diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut setiap penangkaran bibit harus melibatkan kerjasama dengan perusahaan pemilik bibit. Benih atau bibit yang tidak melibatkan kerjasama dengan perusahaan pemiliknya dapat dianggap sebagai benih atau bibit non-sertifikat.
"Jadi setiap penangkar bibit sawit wajib kerjasama dengan perusahaan pemilik bibit sawit agar bibitnya bersertifikat," ujarnya.

Rizon juga memperingatkan bahwa maraknya kasus penyebaran benih ilegal saat ini menjadi ancaman serius. Benih kelapa sawit ilegal tidak hanya dijual langsung kepada petani, tetapi juga secara online tanpa izin resmi. Akibatnya, petani berisiko merugi, mengalami hasil tanaman yang tidak memuaskan, bahkan hingga tanaman yang tidak berbuah.
"Maka dari itu kami minta petani sawit agar membeli bibit sawit di agen resmi atau langsung ke perusahaan penyedia bibit sawit," tuturnya.

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Turun, Berbeda dengan Sumbar dan Sumut

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Rizon dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan petani. Mereka diimbau agar tidak tergiur oleh harga murah benih kelapa sawit ilegal. 
"Masyarakat dan petani disarankan untuk memilih benih yang telah bersertifikat dan berasal dari penangkaran bibit resmi," imbuhnya.

Rizon menekankan bahwa melanggar aturan dan menjual bibit ilegal memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam hal ini, UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
"Belilah benih atau bibit dari penangkaran bibit resmi seperti Pusat Penelitian Kelapa Sawit di Medan, karena penangkar bibit tak resmi bisa dipidana," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :