Berita / Nasional /
Sumatera dan Malaysia Diguyur Hujan, Harga Referensi CPO Menguat
Banjir paska turunnya hujan menyulitkan panen dan pengiriman minyak sawit. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Menteri Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode April 2025 adalah sebesar USD 961,54/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 7,03 atau 0,74 persen dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar USD 954,50/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP Periode April 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode April 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT untuk periode April 2025,” jelasnya dalam siaran pers dikutip Jumat (28/3).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar USD 1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar USD 1.553,06/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,54/MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto > 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto > 25 Kg.
Menurut Isy, peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor. “Diantaranya yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatera dan Malaysia,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :