Bogor, elaeis.co – Asosiasi Perbenihan Indonesia (ASBENINDO) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan.
Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan industri perbenihan perkebunan yang semakin kompleks.
Desakan itu disampaikan Ketua Kompartemen Benih Perkebunan ASBENINDO, Rusbandi dari CV Yahyo, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional dan Pengukuhan Pengurus ASBENINDO 2026–2031 di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (1/7).
Menurut Rusbandi, sektor benih perkebunan memiliki karakteristik berbeda dengan benih tanaman pangan. Jika benih padi maupun jagung lebih banyak bergerak mengikuti mekanisme pasar, maka benih perkebunan masih sangat bergantung pada pengadaan pemerintah.
"Pasar benih perkebunan sebagian besar masih pemerintah. Berbeda dengan tanaman pangan yang lebih banyak mengikuti mekanisme pasar. Karena itu regulasi yang mengatur produksi, sertifikasi, dan pengawasan harus benar-benar mampu menjamin kualitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, industri benih perkebunan mencakup berbagai komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kakao, kopi, pinang, dan sejumlah tanaman perkebunan lainnya. Khusus kelapa sawit, pasar memang lebih luas karena melayani kebutuhan pemerintah maupun swasta.
Rusbandi mengatakan, saat ini produsen benih sumber kelapa sawit terus bertambah dan jumlahnya telah mencapai lebih dari 20 lembaga produsen. Kondisi tersebut menunjukkan industri benih perkebunan berkembang pesat sehingga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.
Namun, menurutnya, Permentan Nomor 50 Tahun 2015 belum mampu mengakomodasi dinamika tersebut. ASBENINDO menilai revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar sistem produksi hingga pengawasan benih dapat berjalan lebih efektif.
"Yang paling penting bagi kami adalah standar mutu, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih. Tiga aspek itu harus diperkuat melalui revisi aturan," kata Rusbandi.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan terbesar di lapangan adalah masih tingginya keragaman mutu benih yang beredar. Meski proses sertifikasi telah dilakukan, kualitas benih yang diterima pengguna masih sangat bervariasi.
Menurut Rusbandi, kondisi tersebut membuka peluang munculnya praktik-praktik yang merugikan, terutama dalam pengadaan benih yang dibiayai pemerintah.
"Keragaman mutu di lapangan sangat tinggi. Ada kualitas satu sampai kualitas yang paling rendah. Celah seperti inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu karena ruang keuntungannya menjadi lebih besar. Ini yang merugikan produsen benih yang benar-benar menjaga kualitas," ujarnya.
Ia menilai lemahnya standar pengawasan membuat benih berkualitas rendah masih dapat beredar di pasar. Akibatnya, produsen yang telah berinvestasi menjaga mutu justru harus bersaing dengan produk yang kualitasnya jauh di bawah standar.
Karena itu, ASBENINDO meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pembaruan regulasi agar tercipta persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi petani sebagai pengguna akhir benih.
Rusbandi mengungkapkan usulan revisi Permentan Nomor 50 Tahun 2015 sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Namun hingga kini perubahan regulasi tersebut belum juga terealisasi.
"Kami sudah menyampaikan usulan revisi sejak lama, bahkan sebelum Covid-19. Sampai sekarang prosesnya masih berjalan dan belum selesai karena ada berbagai hal yang harus disinkronkan," katanya.
Menurut dia, salah satu kendala utama adalah perlunya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sertifikasi benih.
Saat ini, proses sertifikasi di daerah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Di sejumlah provinsi dengan kapasitas kelembagaan yang terbatas, satu UPTD harus menangani sertifikasi berbagai jenis benih sekaligus, mulai dari benih tanaman pangan, hortikultura hingga perkebunan.
"Di beberapa provinsi seperti Bengkulu maupun Kalimantan Utara, satu UPTD menangani sertifikasi seluruh komoditas. Kondisi ini tentu membutuhkan penyesuaian sistem agar pelayanan sertifikasi menjadi lebih efektif," jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempercepat harmonisasi regulasi sehingga revisi Permentan Nomor 50 Tahun 2015 segera disahkan. Menurutnya, pembaruan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perbenihan sekaligus meningkatkan kualitas benih nasional.
ASBENINDO juga menilai regulasi yang lebih modern akan memperkuat tata kelola industri benih perkebunan, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran benih, serta menutup celah penyalahgunaan dalam proses pengadaan.
"Harapan kami sederhana, pemerintah membantu mempercepat perubahan regulasi sehingga sistem produksi, sertifikasi, dan pengawasan benih perkebunan menjadi lebih baik. Dengan begitu industri benih nasional bisa berkembang lebih sehat dan petani memperoleh benih yang benar-benar berkualitas," kata Rusbandi.
Regulasi Benih Perkebunan Dinilai Ketinggalan Zaman, ASBENINDO Desak Pemerintah Segera Revisi Permen 502015
Diskusi pembaca untuk berita ini