Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara menghadiri rapat satuan tugas (Satgas) pangan di Kota Medan membahas secara spesifik mengenai jaminan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok menjelang hari besar keagamaan nasional yakni bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU, mengingatkan para pelaku usaha swasta maupun BUMN untuk tidak melakukan perbuatan praktek tyingin karena hal tersebut melanggar hukum persaingan usaha.
"Di hukum persaingan usaha praktek tyingin itu dilarang, misalnya pembelian beras diwajibkan membeli beras premium. Sistem penggandaan datang tersebut tidak diperbolehkan," tegas Ridho Pamungkas kepada elaeis.co, Selasa (14/3).
Menurut Ridho, bisnis dagang semacam itu sangat rentan terjadi apalagi pemerintah Medan dalam waktu dekat bakal menggelar gebyar pangan murah di empat titik guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.
"Peran Satgas pangan sangat menjadi ujung tombak dalam mengawasi ketersedian bahan pokok maupun stabilitas harga sembako," ungkapnya.
Untuk diketahui, ada dua hal utama yang dilakukan pemerintah Medan yakni kendalikan inflasi dan aksi sosial yang nyata ke masyarakat terutama yang penghasilan rendah, program tersebut dikemas dalam gebyar pangan murah.
Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono menyampaikan, sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng nantinya dilibatkan dalam gebyar pangan murah.
"Para produsen itu yakni PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari, dan PT Hamparan Proteindo Utama siap mendukung dalam ketersedian pelaksanan pangan murah," katanya.
Pertemuan ini juga diwarnai dengan aksi penyampaian keluh kesah oleh para pedagang. Salah satu pedagang di Kota Medan mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan untuk memperoleh beras medium dari Bulog.
Dia mengaku sudah melakukan pemesanan, namun pihak bulog saat dihubungi memintanya untuk membeli beras medium sekaligus beras premium. Artinya terjadi sistem dagang tidak bisa hanya beras medium saja.
Perwakilan pihak Bulog dalam pertemuan itu langsung mengklarifikasi atas keluhan pedagang tadi, bahwa yang bersangkutan memesan beras Bulog medium kepada sales beras premium sehingga pihak ketiga dalam pemasaran merekomendasikan untuk beli beras premium.
Rapat Satgas Pangan, KPPU Wanti-wanti soal Tying
Diskusi pembaca untuk berita ini