https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pupuk Indonesia Buka Layanan Pelanggan untuk Tampung Info Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia Buka Layanan Pelanggan untuk Tampung Info Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Kios mitra Pupuk Indonesia wajib pasang sticker informasi HET pupuk bersubsidi. foto: dok. Pupuk Indonesia


Jakarta, elaeis.co - PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka layanan pelanggan yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Pupuk Indonesia meminta petani aktif memanfaatkan layanan pelanggan tersebut jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi, misalnya tentang harga di kios pengecer.

"Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios," jelas SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, melalui keterangan resminya, kemarin.

Dia menjelaskan, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“HET merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. "Kriterianya yakni petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare," paparnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka akan dijatuhi sanksi pada kesempatan pertama. Ketegasan ini sekaligus menjawab mengenai laporan lonjakan harga yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Setelah kami cek bukti transaksi, tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” sebutnya.

Dia menambahkan, selama 2023 Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerjasama dengan 6 kios resmi di Aceh Tenggara. "Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi," ungkapnya.

Paska pemberian sanksi tersebut, Pupuk Indonesia menjamin pupuk bersubsidi tetap tersedia di kios resmi lainnya di Aceh Tenggara sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya. Adapun stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Aceh Tenggara (Urea dan NPK) tercatat 1.811 ton per tanggal 8 Agustus 2023 atau setara 278 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan kata lain, stok pupuk bersubsidi ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama dua sampai tiga minggu ke depan. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea sebesar 1.537 ton dan NPK sebesar 274 ton," paparnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :