Berita / Sumatera /
Petani Sawit Aceh Barat akan Dilindungi Jamsostek, ini Syaratnya
Rapat membahas perlindungan sosial bagi petani sawit di Aceh Barat. foto: ist.
Meulaboh, elaeis.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terkait penggunaan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk perlindungan sosial bagi petani sawit dan pekerja non karyawan di perkebunan sawit.
Sekda Kabupaten Aceh Barat Marhaban mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di sektor informal khususnya perkebunan sawit. Dia mengakui saat ini masih banyak petani sawit yang ada di Kabupaten Aceh Barat yang belum mendaftarkan dirinya ke dalam jamsostek.
"Maka dari itu, dengan adanya DBH sawit ini bisa sangat berguna bagi masyarakat khususnya para petani sawit di wilayah Kabupaten Aceh Barat," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (17/4).
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Barat Achmad Ramli mengingatkan betapa pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sawit. Karena apabila terjadi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, maka para petani akan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat itu juga dilakukan perbaikan draf mekanisme aturan hukum dalam sasaran penerima program perlindungan pekerja sawit yang meliputi pekerja bukan penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawit.
Di dalam pembahasan draf, salah satu syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu penduduk warga Aceh Barat yang memiliki KTP dan aktif sebagai pekerja di perkebunan sawit yang berusia paling rendah 18 tahun sampai 65 tahun.
"Pendataan pekerja perkebunan sawit nantinya akan menggunakan data dari sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) dan anggota dari koperasi perkebunan sawit yang telah memiliki badan hukum," paparnya.
Rapat ini turut dihadiri beberapa OPD diantaranya Dunas Perkebunan, Dinas BPKAD, Kabag Hukum Setdakab, Bappeda, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.







Komentar Via Facebook :