Bengkulu, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar wilayah operasional minimal 20 persen dari luas kebun yang dikelola. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler mengatakan, perusahaan kelapa sawit yang tidak membangun kebun dengan pola kemitraan atau plasma dapat dikenakan sanksi teguran bahkan sampai pada pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Oleh sebab itu, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, yang akan dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
"Kalau tidak mau membangun plasma, resikonya HGU bisa dicabut," kata Dempo, kemarin.
Ia mengakui beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu telah membangun kebun plasma untuk masyarakat. Namun yang belum membangun kebun plasma juga masih banyak. Oleh sebab itu, ia mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu bisa membangun kebun plasma untuk masyarakat.
"Kita tidak mau tahu, yang namanya kewajiban harus dijalankan," tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dimana PP tersebut terdiri atas 237 Pasal yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021 silam.
Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
"Selain itu, perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budi daya wajib membangun kebun masyarakat atau plasma seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, akan dicabut perizinannya," tuturnya.
Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mematuhi peraturan yang ada. Sebab pihaknya menemukan masih banyak perusahaan perkebunan tidak menaati aturan tersebut.
"Kita cuma minta hak rakyat dipenuhi," tutupnya.
Perusahaan Sawit Kembali Diingatkan Realisasikan Kebun Plasma
Diskusi pembaca untuk berita ini