Sebagaimana diketahui, pelaksanaan peremajaan kelapa sawit rakyat dilatarbelakangi dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. 

Melalui aturan tersebut, peremajaan kelapa sawit rakyat nantinya mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga: Tahun Ini, Pasbar Targetkan Replanting Sawit 750 Hektar

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 Ha di bawah 10 ton per tahun.

"Tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 Ha dalam radius 10 kilometer (Km)," beber Afrizal.

Sedangkan untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani atau akun pengusul, maupun kabupaten atau akun verifikasi, provinsi (akun verifikasi) dan pusat.