https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Pasbar Bakal Replanting di 750 Ha Kebun Sawit Rakyat

Pasbar Bakal Replanting di 750 Ha Kebun Sawit Rakyat

Kabupaten Pasaman Barat bakal melakukan Program PSR seluas 750 Ha di tahun 2024 ini. (Foto: ist)


Simpang Ampek, elaeis.co -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bakal me-replanting atau meremajakan 750 hektar (Ha) kebun sawit milik rakyat di tahun 2024 ini.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pasbar, Afrizal, seperti dikutip elaeis.co dari laman RRI, Selasa (23/7/2024).

Afrizal bilang proses replanting itu dilakukan sebagai bagian dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas kelapa sawit di Pasbar.

Baca juga: 740 Hektar Kebun Sawit di Dua Kabupaten Provinsi Jambi Didorong untuk Replanting

"Peremajaan kebun sawit rakyat seluas 740 Ha di tahun 2024 ini merupakan target dari Pemkab Pasbar," ungkap Afrizal 

Ia menerangkan, target tersebut akan menyasar pada perkebunan sawit yang hanya mampu memproduksi tandan buah segar (TBS) sebanyak 10 ton per Ha per tahun.

Peremajaan, kata dia, sangat diperlukan karena bila pohon sawit sudah berusia 25 tahun, maka produktivitasnya sudah menurun.

“Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit,” kata Afrizal.

Afrizal menyebutkan, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 Ha berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 Ha luas perkebunan rakyat seluas 126.934 Ha.

Baca juga: Sedang Replanting, Petani Sawit Raup Untung dari Program Kesatria 

Selanjutnya, kata dia menambahkan,  potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 Ha. 

"Kalau kita bandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru 2 persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan peremajaan kelapa sawit rakyat dilatarbelakangi dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. 

Melalui aturan tersebut, peremajaan kelapa sawit rakyat nantinya mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga: Tahun Ini, Pasbar Targetkan Replanting Sawit 750 Hektar

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 Ha di bawah 10 ton per tahun.

"Tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 Ha dalam radius 10 kilometer (Km)," beber Afrizal.

Sedangkan untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani atau akun pengusul, maupun kabupaten atau akun verifikasi, provinsi (akun verifikasi) dan pusat.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :