Dari SK sanksi tersebut dapat dipastikan bahwa PT GMS tidak memiliki PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUP-P, Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 atau yang lebih dikenal dengan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, serta Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Lahan.
Meski sanksi administratif yang dijatuhkan sudah berlapis-lapis, tapi hingga kini belum ada tanda-tanda PT GMS akan menghentikan aktivitasnya.
Menyikapi pembangkangan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam.
Menurutnya, proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT GMS akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.
“Pemkab Bengkalis telah menjatuhkan sanksi berupa perintah penghentikan sementara seluruh usaha. Kalau mereka tidak mengindahkan perintah tersebut, itu urusan lain. Dan telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT GMS ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Bengkalis, kemarin.
“Jadi, kalau disebutkan kami diam, itu tidak benar. Kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidananya ke KLHK. Mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang” tambahnya.
Terkait penolakan PT GMS oleh masyarakat, dia meminta agar aksi unjuk rasa tidak dibarengi dengan tindakan anarkis. "Silahkan menyampaikan aspirasi, kami memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat," tukasnya.
"Kami sangat serius menangani persoalan ini. Iklim investasi di Kabupaten Bengkalis harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan taat aturan” pungkasnya.
Membangkang, Pabrik Sawit Tak Berizin Dilaporkan ke KLHK
Diskusi pembaca untuk berita ini