https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jadi Objek Sengketa, Eks HGU PT BBS akan Dilepas ke Masyarakat

Jadi Objek Sengketa, Eks HGU PT BBS akan Dilepas ke Masyarakat

Akar Foundation menyerahkan luasan lahan yang diajukan PTSL kepada gubernur Bengkulu. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengumumkan rencana penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Malind Deman, Kabupaten Mukomuko, dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kedua belah pihak sudah bertahun-tahun bersengketa memperebutkan eks hak guna usaha (HGU) PT Bumi Bina Sejahtera (BBS). Masyarakat merasa berhak karena sudah menggarap lahan itu untuk berkebun sawit selama bertahun-tahun. Sedangkan PT DDP juga merasa berhak karena mengantongi izin mengelola resmi dari pemerintah.

Menurut Rohidin, sengketa itu akan diselesaikan dengan cara menyerahkannya kepada masyarakat. "Lahan eks HGU PT BBS seluas 953 hektare akan diproses melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk dilepaskan ke masyarakat," jelasnya, Selasa (20/6).

Menurutnya, dalam Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995, negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT BBS di Kabupaten Mukomuko. Namun, lahan ini dibiarkan tidak produktif oleh penerima hak dan menimbulkan benturan sosial di sekitarnya.

"Luas lahannya sebenarnya ada 1.889 hektare. Tapi karena sebagian bermasalah, sehingga kami akan mengajukan seluas 953 hektare untuk diproses melalui PTSL," katanya.

Dia menambahkan, lahan seluas 953 hektare tersebut, diantaranya ada sebanyak 173 hektare yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat. "Khusus untuk lahan yang tumpang tindih, kita berharap penyelesaiannya bisa ditempuh dengan Program tanah objek reforma agraria (TORA)," tukasnya.

Erwin Basrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation yang menjadi pendamping petani di daerah konflik di Malin Demam, mendukung penyelesaian lahan seluas 173 hektare yang tumpang tindih dengan lahan HGU tersebut diselesaikan melalui program TORA.

"Konflik baru akan muncul kalau lahan itu diajukan untuk mendapatkan HGU baru. Makanya yang tumpang tindih itu perlu diselesaikan melalui TORA dan langkah ini telah dilakukan," sebutnya.

Proses pembebasan lahan eks HGU PT BBS dinilai menjadi langkah penting dalam redistribusi tanah kepada masyarakat. Program PTSL akan memastikan pendaftaran tanah yang sistematis dan memberikan sertifikat kepemilikan kepada masyarakat yang berhak.

"Penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat setempat serta memperkuat sektor perkebunan sawit sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :