https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Membangkang, Pabrik Sawit Tak Berizin Dilaporkan ke KLHK

Membangkang, Pabrik Sawit Tak Berizin Dilaporkan ke KLHK

PKS milik PT Gora Mandau Sawit di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. foto: Diskominfo Bengkalis


Bengkalis, elaeis.co - PT Gora Mandau Sawit (GMS), pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, sepertinya tak takut pada siapapun.

Berulang kali masyarakat Desa Harapan Baru berdemonstrasi menolak aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit (CPO), sedikitpun tak digubris perusahaan itu. Bahkan perintah Pemkab Bengkalis agar operasional perusahaan dihentikan pun sama sekali tak dihiraukan.

Pada November 2022 Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis, telah melakukan pemasangan plang atau papan larangan beraktifitas di lokasi PT GMS.

Kepala DPMPTSP Bengkalis telah berulang kali memperingatkan PT GMS agar melengkapi perizinan sebelum memulai pembangunan PKS. Juga telah dilayangkan 2 kali teguran kepada PT GMS yakni melalui Surat Nomor:  061/DPMPTSP ttt/2021/206 tanggal 30 April 2021 Hal Teguran dan Surat Nomor: 061/DPMPTSP-ttt/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 Hal Teguran Ke-2. 

Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kembali menyurati perusahaan itu pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: 061/DPMPTSP SET/X/2022/368 Hal Penghentian Sementara.

Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 juga telah memerintahkan Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya kepada PT GMS dikarenakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Tidak hanya itu, ternyata PT GMS diketahui juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perkebunan Bengkalis yang ditujukan kepada pimpinan perusahaaan dengan Nomor:045/DisbunPerlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Penghentian Kegiatan Operasional PKS.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 560/DTKT-HIJ/2022/607.1 Perihal Peringatan Tertulis kepada PT GMS yang belum melaksanakan kewajiban terkait ketenagakerjaan.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Nomor: 660/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/41 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT GMS yang berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2022 dengan masa pelaksanaan sanksi selama 3 (tiga) bulan yang memuat 5 perintah paksaan pemerintah. Salah satunya adalah penghentian sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan PT GMS sampai dengan dimilikinya seluruh perizinan yang diwajibkan.

 

Dari SK sanksi tersebut dapat dipastikan bahwa PT GMS tidak memiliki PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IUP-P, Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 atau yang lebih dikenal dengan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, serta Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Lahan.

Meski sanksi administratif yang dijatuhkan sudah berlapis-lapis, tapi hingga kini belum ada tanda-tanda PT GMS akan menghentikan aktivitasnya. 
Menyikapi pembangkangan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam.

Menurutnya, proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT GMS akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.

“Pemkab Bengkalis telah menjatuhkan sanksi berupa perintah penghentikan sementara seluruh usaha. Kalau mereka tidak mengindahkan perintah tersebut, itu urusan lain. Dan telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT GMS ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Bengkalis, kemarin.

“Jadi, kalau disebutkan kami diam, itu tidak benar. Kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidananya ke KLHK. Mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang” tambahnya.

Terkait penolakan PT GMS oleh masyarakat, dia meminta agar aksi unjuk rasa tidak dibarengi dengan tindakan anarkis. "Silahkan menyampaikan aspirasi, kami memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat," tukasnya.

"Kami sangat serius menangani persoalan ini. Iklim investasi di Kabupaten Bengkalis harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan taat aturan” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :