https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Sawit Dituntut Selesaikan Ganti Rugi 4.000 Ha Lahan di Huristak

Perusahaan Sawit Dituntut Selesaikan Ganti Rugi 4.000 Ha Lahan di Huristak

Kegiatan pengamanan unjuk rasa mahasiswa GAMSU di PT ANJ Agri Binanga di Desa Huristak. foto: Humas Polres Palas


Sibuhuan, elaeis.co - Kepolisian sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatra Utara (GAMSU) di PT ANJ Agri Binanga, berlokasi di Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Kegiatan pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolsek Barteng AKP Elimawan Sitorus MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Barteng bersama personil di Pos Security PT ANJ Agri Binanga Desa Ramba.

Hadir dalam unjuk rasa tersebut Humas PT ANJ Agri Binanga Adam Yuliatmiko dan Julham, Camat Huristak Arif Tastas Harahap, Personil PAM unjuk rasa 15 orang dari Polsek Barteng dan Polres Palas, Security PT ANJ Agri Binanga 50 orang.

Sementara dari GAMSU yang ikut unjuk rasa sebanyak 10 orang mahasiswa dengan Kordinator aksi Ali Muksin Hasibuan, dan Kordinator Lapangan Ahmad Sayuti Nst.

Elimawan mengatakan, tuntutan dari GAMSU adalah meminta PT ANJ Agri Binanga melunasi ganti rugi lahan warga Huristak yang belum pernah diselesaikan mulai dari tahun 1998 sekitar 4.000 hektare (ha). Mereka juga minta pihak PT ANJ agar tidak menanam areal sempadan sungai yang ada di lingkungan perusahaan.

“Selain itu, mereka meminta PT ANJ Agri Binanga agar berkontribusi untuk masyarakat Huristak,” katanya dalam rilis Humas Polres Palas dikutip Sabtu (19/4).

Pada kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Barteng memberikan arahan kepada mahasiswa GAMSU agar melaksanakan unjuk rasa dengan damai dan sopan.

Kemudian, Camat Huristak Arif Tastas Harahap, menyampaikan kepada mahasiswa GAMSU agar dalam penyampaian tuntutan dilakukan dengan beretika dan tertib.

Unjuk rasa berlangsung damai karena pihak PT ANJ Agri Binanga menanggapi tuntutan dengan baik.

Kepada para pengunjuk rasa, Adam mengatakan bahwa lahan yg dikuasai oleh pihak PT ANJ Agri Binanga adalah hak guna usaha atau HGU yang sudah melengkapi legalitas perusahaan baik melalui ganti rugi lahan atau pemberian uang pago-pago.

Di samping itu, juga diterangkan bahwa lahan yang dimiliki atau yang dikelola oleh pihak perusahaan adalah sudah sesuai izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan.

“Dan humas perusahaan juga menerangkan bahwa mereka tidak akan menanami lahan sekitar DAS di lahan PT ANJ Agri Binanga,” papar Elimawan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :