Limapuluh Kota, elaeis.co - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Anharmen, meminta perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.
"Bayarkanlah THR ke karyawan sesuai besaran dan waktunya, karena itu merupakan hak para pekerja yang diatur oleh undang-undang," ujar Anharmen kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Kamis (30/3).
Merujuk catatan, sambung Anharmen, di Kabupaten Limapuluh Kota hanya beroperasi satu korporasi perkebunan kelapa sawit, yaitu PTPN 6, yang berlokasi di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Anharmen mengaku tidak menguasai data soal jumlah tenaga kerja (naker) yang dipakai perusahaan itu untuk mendukung operasionalnya. Termasuk juga status para pekerja itu di perusahaan.
"Yang jelas, setiap karyawan berhak menerima THR dari perusahaan," tambah Anharmen. "Berapa besarannya, kan ada aturan yang bisa dijadikan rujukan."
Untuk mengingatkan perusahaan akan hal itu, menurut Anharmen, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota.
"Sedang disiapkan (surat edarannya)," sebut Anharmen, sambil menambahkan pihaknya tengah menunggu imbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat yang akan menjadi rujukan untuk membuat Surat Edaran Bupati.
Kepala Disperinaker Limapuluh Kota Minta Perusahaan Sawit Bayar THR Tepat Waktu
Diskusi pembaca untuk berita ini