Jakarta, elaeis.co - Lembaga riset INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) mengungkap sederet persoalan mendasar dalam sistem perkebunan sawit nasional yang selama ini tak kunjung dibenahi.

Peneliti INDEF, Afaqa Hudaya, menyoroti bahwa sebagian besar petani sawit rakyat masih bekerja secara individual tanpa tergabung dalam koperasi atau kelembagaan resmi. 

Akibatnya, mereka sulit mengakses pembiayaan, pelatihan, maupun program pendampingan dari pemerintah. “Masalah legalitas lahan menjadi hambatan paling krusial. Sekitar 62% lahan sawit rakyat masih terindikasi berada di kawasan hutan, padahal banyak yang sudah pegang Sertifikat Hak Milik,” jelasnya, Rabu (8/10). 

Masalah tersebut membuat para petani tak bisa ikut dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) ataupun memperoleh bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

Lebih parah lagi, hanya sekitar 1% dari total 6,2 juta hektare lahan sawit rakyat yang sudah memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Padahal sertifikasi ini sudah dicanangkan lebih dari satu dekade lalu sebagai standar keberlanjutan nasional.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Internasional INDEF, Imaduddin Abdullah, menilai akar masalah sawit nasional bukan hanya soal ekspor atau diplomasi dagang, melainkan lemahnya kapasitas petani di tingkat bawah. 

“Sebelum bicara soal posisi sawit di pasar global, kita harus memperkuat petaninya dulu,” tegasnya.

Imaduddin menambahkan, diplomasi ekonomi memang penting, tapi bukan hanya ke Uni Eropa yang selama ini kerap menekan dengan aturan EUDR (European Union Deforestation Regulation).